Aturan Cuti Bagi Petahana Cukup Ringan, Ahok Lebih Baik Ikut Aturan

JAKARTA, <SilahusKepri> – Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai aturan mengajukan cuti bagi petahana sudah sangat ringan dibandingkan calon lainnya. Namun, mungkin hal itu tidak dilihat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur itu kukuh tidak ingin cuti jika resmi jadi calon gubernur nantinya.

“Bandingkan dengan kepala daerah yang maju di daerah lain, anggota DPR/DPD/DPRD, PNS, pejabat BUMN/BUMD yang keseluruhannya berhenti dari jabatannya, paling tidak menyatakan mundur,” ujar Veri dalam diskusi bertajuk “Cuti Kampanye Petahana” yang diselenggarakan di kantor pusat Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

“Anggap saja Risma atau Ridwan Kamil atau bupati mana pun, jika dia mau maju ke DKI Jakarta saja harus mundur,” tambah Veri.

(Baca: Ahok Minta MK Segera Proses Gugatan “Judicial Review” soal Cuti Kampanye Petahana)

Maka dari itu, kata dia, Ahok semestinya mengikuti peraturan yang ada dengan mengajukan cuti saat ditetapkan menjadi peserta dalam pemilihan kepala daerah.

“Bahkan, seharusnya petahana mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon,” kata dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye. Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.

Ahok sebelumnya mengaku keberatan dengan aturan cuti kampanye tersebut. Keberatan Ahok itu lantaran masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan APBD 2017. Ahok pun sudah mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK.

(Baca: MK Masih Verifikasi Kelengkapan Permohonan Uji Materi Ahok)

“Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Boleh enggak, boleh mesti tanya sama MK,” kata Ahok.

Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.

“Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Boleh enggak, boleh mesti tanya sama MK,” kata Ahok.

Kompas TV Ahok Batal Ikut Pilkada Jika Ada Parpol Mundur

Sumber:

http://nasional.kompas.com/read/2016/08/11/19040041/aturan.cuti.bagi.petahana.cukup.ringan.ahok.lebih.baik.ikut.aturan

 

You might also like