HUT RI, 165 Warga Binaan Rutan Tanjungbalai Karimun Dapat Pengajuan Remisi

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Haswen Hasan

Karimun-Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Haswem Hasan mengatakan pihaknya telah megusulkan 165 0rang warga binaan untuk mendapatkan remisi umum pada HUT RI 17 Agustus 2016 mendatang.

Demikian dikatakan Kepala Rutan kelas II B Tanjung Balai Karimun, Haswem Hasan kepada independennews.com, di ruang kerjanya, Senin (1/8/2016).

“Jumlah warga binaan saat ini mencapai 165, dalam menyambut hari kemerdekaan RI kami mengajukan permohonan remisi umum bagi seluruh warga binaan ke Kementerian Hukum dan Ham,”tuturnya

Pada tahun ini, ada tujuh orang dari warga binaan yang mendapat langsung bebas. Dan tiga orang dar i warga binaan masih akan menjalani denda kurungan penjara.

“Jika dulu bisa bebas, tapi menurut peraturan sekarang tidak bisa lagi, mereka harus menjalani dulu denda yang telah ditetapkan oleh pengadilan, ini baru usulan kemungkinan jumlah tersebut akan berubah.”katanya

Sebab, Kata Haswen perobahan bisa saja karena warga binaan yang melakukan pelanggaran didalam rutan nantinya, sebelum hari pengumuman remisi tersebut seperti perkelahian sesama napi dan menggunakan Hp sehingga usulan remisi yang diterima dapat dicabut kembali.

Lanjutnya, ada beberapa syarat administratif untuk mendapat pengajuan remisi umum yakni sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran dan memenuhi kriteria berkelakuan baik di dalam Rutan.

“Syarat administratif dan subtantif telah diatur dalam Kepres nomor 174 tahun 1999 tentang persyaratan pengajuan remisi bagi warga binaan,”Kata Haswem.(Martin)

You might also like