405 ABK KAPAL ILLEGAL FISHING ASAL VIETNAM DIDEPORTASI

Silabuskepri.co.id, Tanjungpinang-Sebanyak 405 orang ABK (Anak Buah Kapal) pelaku illegal fishing asal Vietnam dideportasi dari dua tempat Ranai Natuna dan Tarempa direncanakan tiba di Batam (kamis 8/6).

Menurut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno, ke 405 orang tahanan illegal fishing Non Justisia asal Negara Vietnam, yang terdiri dari 213 tangkapan TNI AL dan 137 PSDKP dan 55 orang dari Tarempa Kepulauan Anambas mereka adalah WNA asal Vietnam pelaku illegal fishing yang ditahan selama tahun 2017.‎

Tahanan illegal fishing yang ditangkap TNI AL dan Pengawasan Pengamanan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di wilayah Perairan Natuna, dipulangkan Pemerintah RI ke negara asalnya Vietnam yang sebelumnya akan dibawah ke Batam selanjutnya akan dideportasi kenegara asalnya.

Para tahanan yang dipulangkan tersebut merupakan ABK Anak Buah Kapal ikan yang tidak ikut menjalani proses hukum sidang di Pengadilan Perikanan Natuna, atau tahanan non justisia.

Dari 405 orang tersebut,213 orang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam yang ditangkap KRI dalam patroli pengamanan laut di wilayah perairan Natuna dan berada di Makolanal Ranai, sementara 137 orang lainnya adalah tahanan dari PSDKP satker Natuna sedangkan 55 orang ditahan di Lanal Tarempa Kabupaten Anambas.

Para ABK yang di deportasi ini merupakan tangkapan yang bersifat non justisia (yang tidak memiliki tanggung hukum) secara hukum Indonesia. Sedangkan Nahkoda dan KKM Kapal tetap harus menjalankan proses persidangan di Indonesia.

Para tahanan kedua institusi tersebut diangkut secara bersamaan dengan menggunakan kapal milik PSDKP,Orca 1, Orca-2, dan Hiu Macan Tutul-2. KP Paus 01, KP Hiu Macan 05 menuju Batam.

Direncanakan pemerintah Indonesia akan memulangkan ke 405 ABK Kapal illegal fishing asal Vietnam melalui jalur laut diberangkatkan dari Selat Lampa Ranai dan Pelabuhan perikanan Antang (Satker PSDKP) Tarempa langsung dibawa ke Batam untuk dikumpulkan terlebih dahulu dan koordinasi lebih lanjut. Kemudian dilaksanakan pengiriman melalui jalur laut menuju Negara asal mereka Vietnam.
Sebelum diberangkatkan seluruh ABK menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh tim kesehatan TNI Angkatan Laut yang berada di kedua pangkalan Lanal Ranai dan Lanal Tarempa hal ini dilaksanakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) TNI AL yang berlaku.

Proses deportasi ABK kapal pelaku illegal fishing semuanya WNA asal Vietnam dibawah pengawalan ketat oleh pihak Imigrasi Klas III Tarempa beserta personel TNI Angkatan Laut menuju Batam selanjutnya akan dideportasi menuju Negara asal Vietnam. Direncanakan rombongan ABK asal Vietnam akan tiba di Batam pagi ini. (Dispen Lantamal IV).

 

You might also like