ABK Penyelundupan Rokok Dilepas, Kinerja Bea Cukai Batam Dipertanyakan

Bea Cukai Batam bersama barang Bukti Tangkapan Rokok Tanpa Cukai

Silabuskepri.o.id | Batam – Perihal dibebaskannya ABK kapal cepat yang membawa rokok tanpa pita cukai (ilegal) menjadi menuai sorotan dari berbagai pihak.

Berdasarkan release Bea Cukai Batam, diketahui Bea Cukai Batam sebelumnya berhasil menggagalkan penyelundupan rokok tanpa pita cukai di perairan Pulau Buaya, pada Jumat 03 Mei 2024.

Dalam tangkapan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan Barang Bukti 184.000 batang rokok tanpa cukai dan satu unit kapal cepat bermesin Yamaha 5 X 200 PK serta 7 orang ABK.

Terhadap Barang Bukti serta 7 orang ABK dibawa oleh kapal patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Namun belakangan diketahui ABK kapal cepat yang diamankan kemudian dilepaskan. Pada realese Bea Cukai Batam sebelumnya tidak ada dijelaskan terkait pembebasan ini.

Kuat dugaan dalam proses pemeriksaan terjadi lobi-lobi yang intensif sehingga ABK yang membawa barang ilegal tersebut akhirnya dilepaskan.

“Seyogianya ABK ini adalah tersangka, harus ditahan. Minimal menjadi saksi kunci untuk mengetahui siapa pemilik rokok tanpa pita cukai ini. Bukan malah dilepaskan, kami duga ada main mata dalam kasus ini,” ujar Gusmanedy Sibagariang Ketua organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber Batam.

Dibalik keberhasilan Bea Cukai ini, terbesit pertanyaan hingga menjadi citra buruk dan melukai kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bea Cukai.

“Hal ini jelas mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Bea Cukai, seolah olah tindakan Bea Cukai ini membenarkan pelaku penyelundupan hanya dengan bayar pajak, artinya jika ketahuan bayar pajak selesai, walaupun barang selundupan tetap disita,” ujar Gusman.

Terkait hal ini, tim media sebelumnya telah lmeminta keterangan kepada Sisprian selaku Kabid P2 Bea Cukai Batam pada Rabu 8/5/2024.

Kepada awak media Sisprian menyampaikan bahwasanya benar Nahkoda kapal alat angkut rokok tanpa pita cukai yang diamankan telah dilepas.

“Betul Pak, yang bersangkutan telah membayar cukai dan denda serta barang tetap disita, sesuai  UU HPP hal tersebut dimungkinkan dan sesuai dengan ketentuan,” tulis Sisprian menjawab konfirmasi wartawan. | JM.

You might also like