Batam – setelah melewati proses panjang akhirnya dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) batam menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) anggaran pendapatan belanja daerah (apbd) 2017, jumat (20/1/17) pukul 14.30 wib dalam rapat paripurna ke 5 di gedung serba guna kantor dprd batam.
wakil ketua i zainal abidin dalam kutipan laporanya mengatakan pembahasan badan anggaran (banggar) dprd dengan tim anggaran pemko batam terkait pembahasan kua ppas dan nota keuangan.
“badan anggaran dprd dan tim anggaran pemko batam baru menyelesaikan pembahasan terhadap kua ppas apbd tahun anggaran 2017 dan nota keuangan sesuai mekanisme yang berlaku. pembahasan rapbd dan nota keuangan apbd tahun anggaran 2017 diawali ditingkat komisi dengan mitra skpd terkait. yang kemudian dilanjutkan ke tingkat komisi ditindak lanjuti dengan pembahasan finalisasi dan sinkronisasi oleh banggar dprd dengan tim pemko batam.
“kedua tim mendapatkan kesepakatan rapbd tahun anggaran 2017 sebesar rp 2.443.543.430.742,52, belanja sebesar rp 2.548.810.106.280,24, devisit sebesar rp 10.266.675.485,72, penerimaan sebesar rp 108.266.675.485,72, pengeluaran sebesar rp 3 miliar dan pembiayaan netto sebesar rp 100.266.675.485,72,” ujar zainal yang dibacakan dihadapan sidang
sementara itu, pendapatan asli daerah (pad) kota batam rp 1.160.200.676.360, dana perimbangan rp 1.400.889.389.800, dan lain-lain pendapatan yang sah rp 278.453.344.582,52, kemudian belanja daerah yang meliputi belanja tidak langsung sebesar rp 852.090.897.881,87 dan belanja langsung rp 1.696.719.226.000.346,37, serta pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan sebesar rp 108.266.675.485,72 dan pengeluaran rp 3 miliar. atas rancangan tersebut jumlah total apbd 2017 sebesar rp2.551.810.106.000.228,24”
sementara untuk pandangan akhir banggar dalam penggunaan anggaran apbd 2017 tim banggar memberikan catatan penting antaralain;
1. ranperda apbd kota batam 2017 telah mengacu kepada nota kesepakatan kebijakan umum apbd batam tahun anggaran 2017 antara pemko dengan dprd batam nomor 01/0.hk/i/2017 dan nomor 01/170/nk/i/2017 yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan prioritas plafpon anggaran sementara apbd batam tahun anggaran 2017.
2. sistem anggaran yang berlaku pada ranperda apbd batam 2017 menggunakan pola anggaran berimbang, dimana upaya untuk menyeimbangkan antara jumlah pendapatan dengan jumlah belanja telah dilakukan sesuai amanat pasal 28 ayat 5 peraturan pemerintah no 58 tahun 2005 dan pada pasal 61 ayat 2 peraturan mentri dalam negeri no 13 tahun 2006 yang kemudian dirubah dengan peraturan mentri no 21 tahun 2011 yang menyebutkan apabila terjadi celah devisit ditutup dengan jumlah pembiayaan netto.
selain itu, banggar meminta pemko batam agar keterlambatan ranperda tentang apbd tahun anggaran 2017, pemko batam segera berkoordinasi untuk mengupayakan evaluasi ke gubernur kepri dapat dilakukan lebih cepat, sehingga peraturan daerah tentang apbd kota batam tahun 2017 dapat diberlakukan segera mungkin dalam rangka mempercepat waktu pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahun 2017.
“keterlambatan rapbd 2017 harus menjadi perhatian serius baik dalam perencanaan dan penjadwalan pembahasan sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan yang mengakibatkan tertundanya pengesahan.”harapnya
ketua dprd batam, nuryanto selaku pemimpin rapat berharap agar pemko segera menyampaikan rapbd ini ke gubernur kepri untuk dievaluasi. yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan rapbd 2017 oleh wali kota batam rudi, ketua dprd, nuryanto, wakil ketua i,ii dan iii dprd kota batam. (binsar)