Berdalih Kantongi Izin Pemprov, PT DBS Rusak Kawasan HPT Lingga

Lingga, silabuskepri.co.id-Diketahui bahwa perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi Kepri yang disahkan akhir tahun lalu, tidak memasukkan Kabupaten Lingga sebagai wilayah tambang. Namun terkait izin tambang galian C oleh provinsi Kepri kepada PT Dabo Bersama Sukses (DBS) di dusun III Tanjung Paku Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat menyebabkan banyaknya polimik serta krisis kepercayaan masyarakat Kabupaten Lingga terhadap pemerintahan Kepri.

Ditambah lagi, kawasan operasi tambang galian C oleh PT DBS tersebut masuk dalam kawasan Hutan Pruduksi Terbatas (HPT). Hal ini sesuai dengan titik koordinat yang ada dimana Lintang Selatan – 0,3746.2, Bujur Timur –10421, Lintang Selatan – 0386.9, Bujur Timur –104212, Lintang Selatan –03816.2, Bujur Timur –104219.6, Lintang Selatan –0386.9, Bujur Timur –104229.6. Jelas lokasi operasi tambang galian C tersebut masuk dalam area HPT.

“Jika boleh dikatakan sangat kuat dugaan lokasi area pertambangan galian C, PT DBS di dusun III Tanjung Paku desa, yang katanya sudah mengantongi izin provinsi masuk diwilayah kawasan HPT. Untuk kebenaran ucapan saya ini, silahkan dicek kelokasi jika tidak percaya, sesuai dengan titik koordinat yang ada ini,” ucap salah satu narasumber yang enggan namanya dituliskan, baru baru ini

Ironisnya, sekalipun area pertambangan tersebut masuk kawasan HPT, namun tetap dikatakan pihak perusahaan mengantongi izin resmi dari pihak provinsi Kepri.

“Setidaknya apakah izin benar atau tidak hanya pemprov dan pihak PT DBS saja dan sesuai dengan perda yang berlaku. Tetapi, kita selaku Kabupaten disuruh duduk manis jadi penonton saja,” ucap dia lagi.

Sebagai masyarakat justru sangat menyayangkan keputusan provinsi terkesan hanya berlaku sepihak saja. Untuk itu diharapkan perda yang berlaku sekarang ini, dapat dianalisa ulang sehingga tidak menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat.

“Kepada pemkab maupun pemprov untuk mengkaji kebenaran perizinan yang dikeluarkan jika benar wilayah tambang galian C PT DBS masuk dalam wilayah HPT,” harap dia.

PT. DBS 1

(net) posisi photo peta lokasi sisipkan disini!!

Sementara ditempat terpisah Ketua LSM Peduli, Ardiansyah mengatakan akan menggugat PT DBS ke pihak Pemprov Kepri terkait hal ini untuk mempertanyakan dengan kejelasan izin dalam kawasan HPT.

“Jika dalam waktu dekat ini tidak ada tindakan tegas pemprov Kepri terhadap aktivitas PT DBS di HPT, maka kami LSM Peduli yang akan turun ke lokasi. Jika perlu kami juga akan datangi kantor Gubernur mempertanyakan kebenaran yang katanya sudah mengantongi izin,” ujar dia.

Ditambah lagi sejak berlakunya segala bentuk prosedur perizinan adalah hak pemprov diduga banyak menimbulkan permasalahan baik itu di Kabupaten , Kecamatan maupun Desa. Kata dia kejadian inilah membuat pihaknya merasa terpanggil untuk memperjuangkan hak yang jelas sudah dirampas.

“Setiap desa yang ada tambang, selalu bermasalah. Sekarang masyarakat sudah miskin semakin miskin tidak ada berkaca,” kata dia.

Sampai berita ini dimuat “asang”pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi. (suarman)

You might also like