Bintan, Silabuskepri.co.id- Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menegaskan agar seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bintan sebaiknya dapat mengedepankan sekaligus memprioritaskan pemanfaatan Dana Desa, tidak saja bagi sektor pembangunan infrastruktur di pedesaan, namun juga mampu membantu menyediakan sektor lapangan pekerjaan.
Hal tersebut dikatakannya terkait arti pentingnya implementasi Lima Program Prioritas Pembangunan Desa yang dirumuskannya dalam Peraturan
Bupati Bintan Nomor.475/10/2017 Tahun 2017, sebagai bagian dari upaya akselerasi pembangunan pedesaan di Kabupaten Bintan.
” Mulai dari Tahun ini, kita berikan masukan kepada Pemerintahan Desa agar dapat fokus pada Lima Program Prioritas Pembangunan Desa, sebagai bagian dari upaya akselerasi pembangunan di pedesaan. Kita buatkan Program Prioritas Pembangunan Desa, dengan tujuan Pemerintahan Desa dapat lebih memahami dan lebih terarah dalam penggunaan Anggaran Dana Desa nantinya ” ujarnya.
Adapun Lima Program Prioritas Pembangunan Desa antara lain ;
1. Pelaksanaan Program dan Kegiatan dalam rangka Kegiatan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa.
2. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.
3. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa.
4. Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa.
5. Program Pengentasan Kemiskinan Desa melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ronny Kartika, S.STP menjelaskan bahwa penjabaran Program Prioritas Pembangunan Desa yang ditegaskan oleh Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos bertujuan agar Program-program yang dibuat oleh Pemerintahan Desa dapat lebih terarah dan bersinergi dengan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan.
” Beliau (Bupati Bintan) menitikberatkan dengan adanya Skala Program Prioritas Pembangunan Desa diharapkan agar kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa dapat lebih terarah, transparansi, dan tepat sasaran ” ujarnya saat dihubungi, Minggu pagi (22/10).
Dikatakannya juga bahwa dalam Program Prioritas Pembangunan Desa dicantumkan perihal Tambahan Alokasi Dana Desa Setiap Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.12.267.020.000,- (Dua Belas Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) sehingga total Alokasi Dana Desa menjadi Rp.53.645.599.001,- (Lima Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Satu Rupiah).
” Mekanisme pembagian pagu Alokasi 36 Dana Desa yaitu Sembilan Puluh Persen (90%) dibagi merata ke seluruh desa sebagai Azas Merata, dan Sepuluh persen (10%) dibagi sesuai formula berdasarkan variable jumlah penduduk, luas wilayah, kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis sebagai Azas Proporsional ” terangnya.
Diterangkannya juga , bahwa dalam Program Administrasi Desa bahwa Pemerintahan Desa akan mampu menyelenggarakan administrasi kependudukan, administrasi keuangan serta administrasi pembangunan. Untuk Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa bahwa Pemerintah Desa akan mampu memberikan pelatihan dan workshop kepada aparatur desa agar lebih memahami dalam bidang perencanaan serta penggunaan aplikasi Siskeudes.
Untuk Program Pembangunan Sarana Desa untuk lebih menekankan pada Pembangunan Sarana Ibadah , Jalan-jalan Desa dan Fasilitas Umum Masyarakat serta Program Pengentasan Kemiskinan Desa untuk lebih menekankan dengan melibatkan jajaran RT/RW dalam kegiatan Sadar Gotong Royong dan Bersih Lingkungan, serta mengedepankan peranan PKK Tingkat Desa dalam menciptakan ” One Village One Product ” , dan juga penguatan dan pengembangan BUMDesa di Setiap Desa dalam usaha membantu dan membuka Sektor Lapangan Kerja.
” Secara garis besar, dengan adanya Program Prioritas Pembangunan Desa, diharapkan agar pembangunan yang dilakukan oleh Aparatur Pemerintah Desa dapat lebih bermanfaat serta bernilai guna bagi masyarakat dan demi kemajuan daerah pada umumnya.”Katanya
(A01)