Lingga, silabuskepri.co.id-Sejak perberlakuan segala bentuk prosedur perizinan tambang oleh Pemerintah provinsi Kepri, banyak menimbulkan permasalahan ditingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa di Kabupaten Lingga. Akhir akhir ini sejak pemberlakuan izin penambangan dibuka telah menimbulkan gejolak ditengah masyarakat desa yang memiliki lahan pertambangan. Pasalnya kabupaten dan kecamatan tidak memiliki kewenangan, anehnya kewenangan diambil alih warga desa bersama kepala desa.
Informasi yang dihimpun awak media ini dilokasi tambang pasir darat di Desa Tanjung Irat, Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Salah seorang tenaga harian lepas penambangan pasir darat mengatakan ratusan hektar hutan negara termasuk hutan mangrove (hutan bakau-red) yang jumlahnya hampir mencapai 6 hektar sebagai lokasi penambangan telah terbitkan surat berupa sporadik oleh warga dan kepala desa tanjung irat dengan memperjual belikan lahan hutan kepada PT.SEMARAK SEJATI.
“surat tersebut ditujukan untuk PT. SEMARAK SEJATI untuk melakukan penambangan pasir darat didesa Tanjung Irat. diduga ada oknum yang memanfaatkan masyarakat desa untuk memuluskan kegiatan penambangan pasir di desa tersebut. Kegiatan penambangan itu telah merusak hutan lindung dan Mangrove. hal itu jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 18 Tahun 2013. Tentang. Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.”Terangnya
Sementara itu, Jasmin ketika dikonfirmasi belum lama ini, di Dabo singkep terkait kegiatan penambangan hutan mangrove mengaku Dia hanya sebatas perantara atau memberikan informasi.
“yah, saya cuma perantara merintis lahan dan menunjukkan lokasi lahan saja, begitu kedua belah pihak dipertemukan, selanjutnya saya tidak ikut, Itu saja,” katannya
Sementara itu, Kata Jasmin penambangan didesa tanjung irat bisa dilakukan setelah Kepala desa bersama Warga dengan Perusahaan PT. SEMARAK SEJATI, melakukan kesepakatan bersama. Luas lahan yang di izinkan untuk tambang pasir di desa tanjung irat mencapai ratusan hektar.
“saya bekerja atas perintah pak kades untuk memploting lahan tersebut dan termasuk hutan bakau di dalamnya, yaang Saat ini suratnya sudah di serahkan ke pihak perusahaan. Sedangkan mengenai pembayaran, dana sudah di cairkan pihak perusahaan, tetapi saya tidak mengetahui jumlahnya. namun informasi yang saya terima dana yang dicairkan perusahaan bernilai miliaran rupaih.”Terangnya
Hal serupa disampaikan warga lainnya, Harudin, warga dusun cukas
menuturkan informasi yang dia peroleh bahwa dana yang dicairkan perusahaan mencapai miliaran.
“yah,infromasi bahwa perusahaan telah melakukan pembayaran atas ratusan hektar lahan yang akan dijadikan penambangan pasir. Anehnya meskipun ada informasi itu, saya selaku pemilik lahan seluas 24 hektar (12 surat), bahkan surat yang saya miliki telah diserahkan kepada pihak perusahaan namun belum ada pembayaran kepada saya,”Katanya
Atas surat lahan miliknya, Harudin menambahkan dia berharap agar 12 surat lahan miliknya dikembalikan perusahaan kepadanya.
Sementyara itu, Safri selaku perwakilan dari perusahaan penambang saat dikonfirmasi awak media ini, hingga berita ini diunggah belum dapat dikonfirmasi.
(Suarman)