Disinyalir Langgar UU Tentang Pelestarian Hutan Mangrove, Penimbunan Mangrove Di Dapur 12 Batuaji Terus Berlanjut

Silabuskepri.co.id, Batam — Aktivitas penimbunan lahan hutan bakau di Dapur 12 Batuaji, mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat kampung tua ini sudah berjalan selama lima bulan. Pemanfaatan Atas nama Lembaga Swadaya masyarakat dapur 12 di sinyalir untuk memuluskan kegiatan penimbunan hutan bakau di daerah itu karena diduga tidak mengantongi dokumen izin operasi.

Informasi terkait kegiatan penimbunan hutan bakau tanpa mengantongi izin ini di perkuat dengan penelusuran yang dilakukan silabuskepri.co.id, yang mana Lurah kelurahan sungai pelunggut, Burhan tidak bisa menunjukkan berkas pemberitahuan terkait kegiatan penimbunan hutan bakau dan cut and fill diwilayahnya.

Bahkan camat sagulung Reza khadapy juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya kegiatan penimbunan hutan bakau dan cut and fill di wilayahnya.

Sementara itu, data yang dihimpun awak media ini dari DPRD kota Batam, menyebutkan bahwa Luas lahan kampung tua dapur 12 diperkirakan mencapai 20 Hektar, hanya saja belum dilakukan pengukuran secara detail oleh instansi terkait.

Sebelumnya, Direktur PT. RMN sekaligus penanggung jawab pekerjaan penimbunan hutan mangrove dan cut and fill tersebut, A mengaku tidak mengetahui terkait kegiatan tersebut, Karena, Kata Dia, pihaknya hanya mengerjakan lokasi tersebut sesuai arahan. Tetapi ketika ditanya soal ketidaktahuannya atas kegiatan yang mereka kerjakan, Direktur PT. MRN malah mengumpulkan Perangkat RT/RW Kampung tua, dan perangkat kelurahan termasuk Lurah, seklur dan juga Babinsa setempat untuk menemui awak media ini, Rabu (6/2/18).

Dalam pertemuan itu, Direktur PT. MRN juga tidak dapat menunjukkan ll dokumen, izin kegiatan penimbunan hutan bakau dan cut and fill yang mereka kerjakan.

Keterangan dari salah satu warga yang ikut dalam pertemuan ini mengaku, kegiatan penimbunan hutan bakau dan Cut and Fill didasari dengan kesepakatan warga kampung tua untuk memperluas lahan kampung tua tersebut, yang nantinya di jadikan KSB untuk warga yang tinggal di kampung tua.

Menurutnya, perluasan lahan dapur 12 dengan menimbun hutan manggrove direncanakan seluas 5 hektar. Untuk Sementara saat ini dari pantauan dilapangan menunjukkan bahwa hutan bakau yang sudah dilakukan penimbunan diperkirakan sekitar 2-3 haktar.

Aktivitas Penimbunan hutan mangrove ini masih tetap berlangsung tanpa pengawasan Dinas terkait. Meskipun telah diketahui bahwa aktivitas perusakan hutan mangrove melanggar UU tentang perlindungan mangrove yang diperkuat dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil yang menempatkan hutan mangrove sebagai paru paru bumi. (P.sib)

You might also like