Disperindag Kota Batam Tutup Mata,  Toko OKI serba 8000 Batuaji Bebas Jual Barang Tanpa SNI

Silabuskepri.co.id, Batam | Sidak yang di lakukan oleh anggota DPRD Batam komisi I, Rabu (24/01/2018) di salah satu gudang tempat penyimpanan barang tanpa SNI di Tanjung Uncang, mengundang banyak pertanyaan terkait keberadaan barang tanpa SNI di kota batam, Silabuskepri.co.id pun mencoba memantau salah satu toko di seputaran Batuaji.

Toko OKI 8000 yang akhir akhir ini melebarkan sayap usahanya di kota batam, sudah ada beberapa cabang yang sudah buka dan beroperasi, yang pusatnya di samping lapangan pahlawan Aviari Batuaji batam.

Investigasi awak media ini kamis 25/01/2018 , di salah satu cabang toko Oki serba 8000 ,  ditemukan  beberapa barang yang tidak memiliki SNI, bahkan barang tersebut tidak mencantumkan nama perusahaan distributor barang tersebut.

Supervisor Toko OKI (Elpi) saat dimintai keterangan terkait adanya barang tanpa SNI di dijual di tokonya mengatakan, tidak tahu menahu terkait barang tersebut dikarenakan dirinya hanya sebagai pekerja di toko tersebut.

“saya ngak tau masalah itu mas, saya hanya pekerja disini” katanya.

Diminta agar orang yang bisa dimintai keterangan. ibu Elvi pun memberikan telepon selulernya kepada awak media silabuskepri.co.id.

Awak media ini pun menanyakan terkait adanya barang tanpa SNI di tokonya, sontak suara yang terdegar dari seluler Ibu Elvi, yang dikatakan adalah pengawas barang di Toko OKI (AP) mengatakan” jangan investigasi di toko saya yah kamu kalau mau investigasi di pelabuhan sana, kami selaku pengusaha hanya menjual saja, jadi jangan gancam-gancam toko saya yah” pungkasnya sambil menutup sambungan teleponnya.

Dikutip dari viva.co.id. Peraturan Menteri Perdagangan No. 72/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan SNI Wajib. Pedagang dan distributor tak wajib untuk mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Yang wajib mendapatkannya adalah importir barang atau produsen.

Kawajiban pertama adalah, pedagang dan distributor wajib memperoleh salinan SPPT SNI dari importir atau pemasok agar bisa menunjukkan salinannya bahwa barang diperdagangkan sesuai SNI, ketika ada pengawasan barang

Permintaan yang kedua adalah penjual dan distributor wajib memperdagangkan barang yang berlabel bahasa Indonesia. Hal ini bertujuan agar konsumen bisa memahami informasi barang.

Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang.

Selanjutnya adalah pengawasan petunjuk pengawasan manual dan kartu garansi. Kartu jaminan ini berisi jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 19/M-DAG/PER/5/2015 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Informatika.

Adapun sanksi pidana kalau barang yang diperdagangkan tidak sesuai SNI serta tak ada label bahasa dan kartu garansi. Penjual atau distributor barang itu bisa dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sampai berita ini diunggah pihak instansi terkait dan juga keterangan jelas dari pengusaha Toko Oki belum didapatkan awak media ini. (P.Sib)

You might also like