Ditresnarkoba Polda Kepri, Musnahkan Sabu 401.3 Gram

Batam-Polda Kepri gelar Pemusnahan barang Bukti Narkotika sebanyak 341 geram, Jumat (12/5/17) di Mapolda Kepri. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri , Kombes Pol Drs. S. Erlangga  dalam siaran Persnya

berikut penjelas kronologis penangkapan terkait kasus 401 gram narkoba yang dimusnahkan hari ini. Penangkapan dilakukan Pada hari Kamis Tanggal 13 April 2017 sekira pukul 09.00 wib, setelah anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berinisal TAR akan melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di sekitar perumahan Baloi Mas Indah Kec. Lubuk Baja Kola Batam.

“Berdasarkan ciri-ciri pelaku berinisial TAR, kemudian anggota kepolisian melakukan penyelidikan lebih dalam, pada pukul 10.30 Wib, seorang pria mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nomor Polisi BP 21XX XX dengan ciri-ciri sama dengan TAR.

“Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mendatangi orang tersebut, kemudian diketahui laki-laki tersebut berinisial M Alias MU menanyakan dimana saudara TAR menyimpan Narkotika Jenis Sabu.

Selanjutnya M Alias MU yang saat itu membawa bungkusan pakaian dan celana Jeans Strauss & co warna biru yang didalam kantong celana bagian kanan depan didalamnya ditemukan : l (satu) buah kertas koran berisi 1(satu) bungkus kristal bening sekira seberat 50 (lima puluh) gram, dan berisi 1(satu) bungkus Kristal bening sekira seberat 0,3 (nol koma tiga) gram.

Kemudian ditanyakan kepada saudara M Alias MU darimana mendapatkan Sabu tersebut, Ia mengatakan Sabu tersebut dari saudara TAR.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penangkapan M Als MU dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti milik tersangka M Als MU, dan kemudian terhadap Tersangka M Alias MU setelah dilakukan iterogasi bahwa ia mendapatkan Sabu tersebut dari M alias MA kemudian menunjukkan dimana alamat tempat tinggal M Alias MA dan mengatakan alamat tempat tinggalnya di Perumahan Tiban Green Hill, Kota Batam.

Selanjutnya Anggota Ditresnarkoba langsung menuju ke Perumahan Tiban Green Hill, Kota Batam, tersebut dengan membawa Tersangka M Alias MU, dalam perjalanan menuju Perumahan Tiban Green Hill, Kota Batam, samping Ruko Mc Dermot Jaya Kec. Sekupang Kota Batam, Tersangka M Alias MU, mengatakan sambil menunjukkan M Alias MA yang sedang berjalan kaki disamping Ruko Mc Dermot Jaya Kec. Sekupang Kota Batam.

“anggota langsung mendekati tersangka M Alias MA sekaligus meringkusnya. kemudian anggota melakukan penggeledahan, M Alias MA dan mempertemukannya dengan tersangka M Alias MU, kedua tersangka saling mengenal, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Perumahan Tiban Green Hill, Kota Batam.

Disana, M Alias MA menunjukkan barangnya yang disimpan di kamar belakang dibawah meja di bungkus plastik bening sebanyak 4 (empat) bungkus, sekira seberat 51 (lima puluh satu) gram, 100 (seratus) gram, l00 (seratus) gram, 100 (Seratus) gram.

Selanjutnya, tersangka M alias MU dan Tersangka M Alias MA beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan
“Total barang yang disita dari kedua tersangka seberat 401,3 gram, barang Bukti yang dimusnahkan sebanyak 341 gram, Sisannya dikirim ke Puslabfor Polri Cabang medan dan Untuk pembuktian dipengadilan.

Atas perbuatan tersangka mereka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (A06)

You might also like