JAKARTA, <SilabusKepri> – Isu pergantian kepala Badan Intelijen Negara (BIN) kembali muncul. Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, pihaknya siap memproses pergantian kepala BIN jika Presiden Joko Widodo mengambil langkah tersebut.
Meski demikian, ia mengaku belum mendapat kabar apapun terkait hal tersebut.
“DPR siap banget. (Surat pergantian) masuk tanggal 15 Agustus, misalnya. Atau 16 Agustus saat pembukaan sidang atau 17 Agustus, 18 Agustus, kami langsung rapat pimpinan,” ujar Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (12/8/2016).
Jika surat pergantian sudah masuk ke DPR, lanjut Ade, akan dibahas dalam rapat pimpinan, dilanjutkan rapat pimpinan fraksi pengganti Badan Musyawarah.
DPR, kata Ade, dalam posisi menunggu. Kewenangan pergantian Kepala BIN sepenuhnya ada pada Presiden.
“Kami belum mengerti mau diganti atau tidak itu kewenangan Presiden. Bahwa melihat urgent atau tidak, itu bukan kami, tapi Presiden,” tutur Ade.
“Begitu ada surat ke saya pasti langsung proses. Kami punya hak dan kewajiban. Saya tidak akan bikin lama,” tambah politisi Partai Golkar itu.
Seperti dikutip Kompas, Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi PDI-P Tubagus Hasanudin mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan terhadap pengganti Sutiyoso akan diadakan pada minggu ketiga atau akhir Agustus.
Kendati demikian, ia belum dapat mengonfirmasi nama pengganti Sutiyoso karena masih menunggu surat resmi Presiden.
“DPR tidak mempersoalkan, silakan saja jika Presiden mau mengganti. DPR masuk pada 15 Agustus, minggu ketiga atau akhir Agustus kami uji kelayakan,” kata Tubagus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Untuk mengangkat Kepala BIN, Presiden harus mengusulkan satu orang calon kepada DPR.
Pertimbangan DPR itu disampaikan paling lambat 20 hari kerja sejak surat permohonan pertimbangan calon kepala BIN diterima DPR dari Presiden.
Artinya, DPR tidak menyetujui atau menolak calon yang diajukan Presiden, tetapi sekadar memberi catatan dan pertimbangan.
Wacana pergantian kepala BIN mencuat pasca terpilihnya Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebagai Kepala Polri menggantikan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
Posisi Wakapolri yang saat ini diampu Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan dikabarkan akan diganti dan yang bersangkutan didapuk menjadi Kepala BIN.
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dan sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya mengatakan, ada wacana Budi akan dicalonkan menjadi Kepala BIN.
Jabatan politik
Secara terpisah, pengamat politik dan keamanan dari CSIS, Kusnanto Anggoro, mengatakan jabatan Kepala BIN adalah jabatan politik. Jadi, siapa pun yang menjabat, orang itu bisa menjabat lebih karena pertimbangan politik. Faktor kompetensi teknis intelijen yang dimiliki, bukanlah kriteria utama.
“Meski demikian, siapa pun yang menjabat Kepala BIN hendaknya menonjol kepemimpinan dan manajemennya,” katanya.
Hal ini, menurut Kusnanto, penting karena sumber daya manusia di BIN memiliki latar belakang beragam. Mereka tak hanya berasal dari kepolisian, tetapi juga TNI.
Selain itu, kepemimpinan dan manajemen penting untuk mengintegrasikan intelijen yang tersebar di beragam instansi, seperti TNI, kepolisian, imigrasi dan pabean.
“Harus ada standar operasional prosedur yang dibuat agar informasi intelijen dari berbagai tempat bisa dikoordinasikan BIN,” ujarnya.
Sumber: