Batam – Komisi I DPRD Batam memanggil keluarga Almarhum Rofinus Moa mantan karyawan PT Sergap 17 mengadu ke kantor DPRD Batam belum lama ini.
Pemanggilan itu, menyusul pengaduan yang disampaikan pihak keluarga ke DPRD Batam terkait pencairan dana jaminan kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan yang belum diterima keluarga. Meskipun Rofinus Moa telah lama meninggal dunia.
“keluarga Almarhum tak kunjung bisa mencairkan dana jaminan kematian karena terkendala berkas keluarganya tidak valid. Selain itu, Keluarga juga menilai PT Sergap 17 tidak memiliki niat baik.
“Seluruh berkas dan dokumen yang dibawa keluarga sudah lengkap. Kami juga sudah melapor ke dinas ketenagakerjaan tapi tidak ada tanggapan,” keluh Salvius Nong, Adik Rofinus saat mengadu di Komisi IV DPRD Batam. “Kendala yang kami hadapi adalah PT Sergap 17 telah menutup keikutsertaan almarhum di BPJS Ketenagakerjaan, padahal saat itu almarhum masih hidup dan bekerja,” ungkapnya seperti dikutip dari Kepriupdate.
Sementara itu Siti Aisyah Admin PT Sergap 17 mengatakan, keluarga Rofinus selalu menyebarkan permasalahan di media sosial tanpa mendatangi managemen terlebih dahulu. Terkait hal ini Komisi IV DPRD Batam menyebut bahwa ada kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Keluarga almarhum meminta untuk pencairan dana JKM, namun pihak perusahaan justru menutup BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika ada permasalahan dokumen yang tidak lengkap/ seharusnya perusahaan berkominikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pihak keluarga almarhum juga harus berkomunikasi baik dengan perusahaan,” kata Aman, Anggota Komisi IV DPRD Batam. Rapat dengar pendapat ini akan digelar kembali pekan depan, dengan agenda memanggil BPJS Ketenagakerjaan untuk dimintai keterangannya. (KU)