DPRD Gresik Dalami Penerapan BPHTB Kota Batam

BATAM – Kunjungan kerja (Kunker) DPRD Kabupaten Gresik Jawa Barat diterima Komisi II DPRD Kota Batam, Selasa 21/2/17)

Kunjungan ini dipergunakan DPRD Gresik untuk mendalami serta menimbah ilmu terkait penerapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Batam.

Pada kesempatan itu, Kabid evaluasi pengembangan Indra didampingi Iwan mewakili BPPRD (Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah)Batam mengatakan ada 4 pengembang nasional dan belasan developer lokal yang memberikan kontribusi terhadap BPHTB di Kota Batam

“Bea BPHTB berkontribusi kepada PAD kota Batam, tahun ini, Pemko Batam menargetkan BPHTB sebesar Rp342,5 milyar, dimana perhitungan hingga saat ini baru mencapai Rp13,5 milyar.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Batam, Aman Spi mengatakan dewan selalu berdiskusi dan berkoordinasi dengan SKPD penghasil maupun pengusaha properti, sehingga betul-betul mengetahui proyeksi pendapatan BPHTB.
“Selaku dewan kami hanya bisa mengetahui PAD Batam, Namun terkait masalah yang berhubungan dengan BPHTB kami tidak mengetahui secara pasti,”Ujar Aman.(binsar)

You might also like