Eksepsi Ditolak JPU, Ini Tanggapan PH Paulus Amat Tantoso

Silabuskepri.co.id, Batam — Terkait penolakan JPU atas eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Paulus Amat Tantoso. Tim Penasehat Hukum Paulus Amat Tantoso berjanji akan berupaya maksimal dalam persidangan untuk membuktikan bahwa tidak ada sikap bathin pada diri terdakwa untuk melakukan perencanaan penganiayaan terhadap korban HONG KOON CHENG Als CELVIN warga negara Malaysia.

“Jika eksepsi tersebut ditolak oleh JPU maka Tim Penasehat Hukum Terdakwa berjanji akan berupaya maksimal dalam persidangan guna membuktikan bahwa tidak ada sikap bathin pada diri Terdakwa untuk melakukan perencanaan penganiayaan, sehingga diharapkan Majelis Hakim mampu menyimpulkan, dan pada akhirnya memutuskan bahwa Terdakwa tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 355 dan 353 KUHP tentang penganiayaan berat yang diawali perencanaan,” kata Nur Wafiq Warodat kepada Silabuskepri.co.id. Rabu,(21/8/2019) melalui aplikasi WhatsAppnya.

Wafid menjelaskan, pihaknya sejak awal menilai dakwaan JPU lengkap dan cermat. Namun pihaknya meminta JPU menentukan pasal dakwaan juga melihat dari sikap bathin terdakwa sebagai warga Negara.

“Sejak awal kami memang menilai dakwaan JPU telah lengkap dan cermat, shg dalam eksepsi kami menggugah dan meminta agar JPU tidak menentukan pasal-pasal dakwaan sekedar mengacu pada beratnya ancaman semata tanpa mempertimbangkan sikap bathin Terdakwa yang mengesankan Negara bertindak berlebihan terhadap warganya sendiri,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, JPU Rumondang Manurung membacakan penolakan nota keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa.

“Jaksa menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, dan meminta Majelis Hakim melanjutkan sidang pemeriksaan perkara pidana terdakwa,” kata Rumondang dalam persidangan. Rabu,(21/8/2019) di ruang sidang Mudjono PN Batam pagi tadi.

JPU meminta Majelis Hakim melanjutkan perkara pidana Perkara Paulus Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP. (P. Sib)

You might also like