Galangan Kapal Kayu Gunakan Kayu Ilegal Luput Dari Pantaun Hukum

Lingga-silabuskepri.co.id, Ratusan ton bahan baku ilegal loging dan puluhan galangan kapal tanpa izin resmi terkesan luput dari pantauan penegak hukum diwilayah kerja kabupaten lingga , hal ini kuat dugaan ada kerja sama antara pihak pengusaha dengan aparatur penegak hukum.

Berdasarkan pantauan awak media di desa bakong kecamatan singkep barat belum lama ini, puluhan ton kayu resak dan meranti untuk pembuatan kapal, kayu itu diproleh dari area hutan lindung seputaran pulau dabo kabupaten lingga

terkait perijinan puluhan usaha galangan kapal kayu tersebut kepala desa bakong, Sapiudin saat ditemui dikantornya mengatakan bahwa sejak awal menjabat kepala desa sampai sekarang belum pernah mengeluarkan izin apapun kepada setiap pengusaha galangan kapal itu.

” mereka melakukan aktivitas diwilayah desa dan kerja saya namun dalam hal pembuatan skt ( surat keterangan usaha ) mereka “saya tidak berani” , dalihnya

Lanjutnya, mereka melakukan usaha galangan kapal maupun olahan dapur arang itu sudah puluhan tahun tanpa ada hambatan sedikitpun baik itu pasokan bahan baku pembuatan kapal , maupun pasokan kayu bakau sebagi bahan baku arang

“menilik dari setiap aktivitas yang sudah berlangsung puluhan tahun lamanya kuat dugaan adanya kerja sama dengan aparat penegak hukum , semua sudah di kondisikan dengan baik, jadi itulah alasannya jika ditanya mengapa di desa kami bebas menerima pasokan bahan ilegal loging tanpa harus mengantongi surat izin galangan kapal. Selama ini Kegiatan itu tetap aman-aman saja.

Informasi yang di himpun awak media dari kepala desa sapiudin bahwa untuk segala hal kepengurusan aktivitas galangan kapal, salah seorang pengusaha berinisial “Her, selaku tanggung jawab, dia juga terindikasi sebagai orang yang selalu berkoordinasi di lapangan, baik di desa maupun mengkondisikan kesetiap aparatur pengak hukum diwilayah kerja kabupaten linggga maupun provinsi.

“Hal ini terbukti sampai sekarang desa kami boleh dikatakan aman bagi pengusaha galangan kapal kayu. Meskipun bahan kayu di duga diperoleh dari hutan lindung.

Untuk memuluskan usaha galangan kapal kayu ini, kuat dugaan semua instansi terkait sebagai penegak hukum di wilayah kerja kabupaten lingga memperoleh upeti dari sejumlah pengusaha galangan kapal kayu ini.

“Hal itu melemahkan pengawasan dan penegakan hukum bagi para pengusaha kapal kayu yang menggunakan kayu hutan lindung tersebut, koordinasi melemahkan penegakan hukum bagi pelanggar hukum, bahkan membutakan mata hukum bagi para mafia ilegal loging di kabupaten lingga.”katanya (Joe/su )

You might also like