Gelper Hokki Bear Rusak Moral Generasi Muda dan Langgar UU KUHP 303, Pengusaha Malaysia dan Taiwan Raup Keuntungan, Aparat Dimana?

Salah satu mesin Gelper yang

Silabuskepri.co.id | Gelanggang Permainan Anak-Anak “Hokie Bear” di lantai 3 BCS Mall diduga telah melanggar Izin, Arena Bermain Anak-anak ini berubah menjadi Galanggang Perjudian, Pasalnya Mesin-mesin yang dioperasikan Menejemen Hokki Bear tidak ada bedanya dengan mesin-mesin Kasino yang ditutup Polda Kepri bebera bulan lalu.

Investigasi dilapangan sistim yang mereka gunakan pakai Coin dan kalau menang bisa diganti kupon lalu pemain menukarkan Kupon itu dengan Uang dengan menyediakan ruang penukaran. Modus itu hanya untuk mengelabui dan pada dasarnya bahwa gelanggang permainan Hokki Bear salah satu gelanggang Permainan (Gelper) murni tempat permainan perjudian untuk orang Dewasa.

Pantauan media ini pada Sabtu, 8 Juni 2024, Pukul 19.30 Wib, di lokasi Gelangang Permainan (Gelper) Hokki Bear lantai 3 BCS Mall Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, ramai pengunjung. Aktivitas Gelanggang Hokki Bear diduga keras melanggar UU KUHP pasal 303 tentang perjudian. Namun Aparat kepolisian Polda Kepri terkesan tutup mata.

Para pemain tampak terlihat asik bermain disejumlah permainan Games yang disediakan dilokasi arena Hokki Bear. Adapun jenis permaian dalam arena Hokki Bear menggunakan Mesin Kasino seperti Mesin Doraeomon, tembak Ikan, Tembak Merak dan Avava dan lebih banyak lagi mesin Rolex penyedot uang pemain.

Sementara untuk bisa bermain pada mesin-mesin Games itu, para pemain harus membeli berupa Koin, bisa membeli berapa saja sehingga anak-anak juga bisa ikut bermain bersama pemain dewasa dewasa.

Menimnya pengawasan, Gelper Hokki Baer di lantai 3 BCS Mall memperbolehkan anak-anak dibawah umur bermain judi. Sangat disayangkan luput dari Penegak Hukum, terkesan Buta atau Pura-pura tidak tau. Pembiaran Hokki Bear beroperasi tentunya sangat berpotensi merusak Generasi Muda.

“Dengan membiasakan anak-anak bermain gelper atau berjudi maka akan mempengaruhi moral anak-anak. Pembiaran anak-anak turut bermain di Gelangang permaian Hokki Bear dinilai telah merusak moral generasi muda. Bayangkan sedangkan Orang Dewasa bisa rusak karena Bermain Gelper, apalagi anak-anak tentunya sangat membahayakan rusaknya moral generasi bangsa, Bahkan juga sangat berpotensi menciptakan kenakalan remaja. Kita sangat kawatis generasi muda terjerumus ketagihan main Gelper, kami minta aparat kepolisian polresta Barelang mencabut Izin menutup judi Gelper Hokki Bear,” tegas Warga Batam kepada awak media ini

Dia menambahkan, Pemerintah kota Batam harus selektif memberikan izin untuk Permainan Anak-anak. Karena Arena Hokki Bear sangat tidak layak untuk tempat bermain anak-anak sebab sudah berubah menjadi tempat berjudi para orang Dewasa.

“Kita minta Perizinan Hokki Bear dicabut, karena permainannya juga bukan untuk anak-anak, mesin doraemon dilokasi dan jenis lainya tidak ada bedanya dengan Gelper Kasino, jika memang itu ijin nya untuk permaianan anak-anak mengapa dominan yang bermain orang Dewasa,” ujarnya

Gelanggang Anak-anak Hokki Bear telah melanggar Pasal 303 KUHP Jo. UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo. PP NO. 9 Tahun 1981 Jo. Intruksi Presiden dan Intruksi Menteri dalam Negeri No. 5 tanggal 1 April 1981 yang di pertegas dengan UU No 7 tahun 1974 yang di dalam pasal 1, mengatur dengan semua tindak pidana judi sebagai tindakan kejahatan.

Informasi yang dihimpun Media ini, Arena Bermain Anak-anak ini juga memiliki dua (2) Cabang yakni Hokki Bear di BCS Mall yang dikelola Ibu Berinisial L, milik Mr SK Ong, sementara Pemilik Arena Gelper ini diketahui berkebangsaan Taiwan berinisial C dan Berkebangsaan Malaysia SK Ong.

Sementara, hingga berita ini dimuat, ketika dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang, lewat aplikasi Whattsap nya belum ada tanggapan terkait. Terlihat dalam whatsap centang dua namun belum memabalas konfirmasi tersebut. (Berman)

You might also like