Kapal Patroli BC 20008 Sita 9,94 Pasir Timah setara Rp1,69 Miliar

Poto : Penangkapan kapal Amanah GT 23 , Barang Bukti Pasir Timah dan Kabid Penindakan P2 DJBC Khusus Kepri, R Evy

Poto : Penangkapan kapal Amanah GT 23 , Barang Bukti Pasir Timah dan Kabid Penindakan P2 DJBC Khusus Kepri, R Evy
Poto : Penangkapan kapal Amanah GT 23 , Barang Bukti Pasir Timah dan Kabid Penindakan P2 DJBC Khusus Kepri, R Evy
Karimun-Kapal patroli bc 20008 kembali menangkap kapal penyelundup, kali ini penyelundup pasir Timah seberat 9,94 Ton. berasal dari Belinyu, Bangka tujuan Kuantan Malaysia, di perairan Pulau Repong (02’21’45 U/105’53’20 T)

Kepala bidang penindakan dan sarana operasi kanwil djbc khusus kepulauan riau, r. evy suhartantyo melalui kepala seksi penindakan dua erwin bangun maruli tua mengungkapkan kepada independennews.com, Senin (17/10/16) di tanjung balai karimun.

kapal km Amanah GT.23 sedang berlayar dari pelabuhan Belinyu, Bangka tujuan Kuantan Malaysia bermuatan 9.94 Ton Pasir Timah atau setara dengan RP1,69 Miliyar rupiah,”ungkap R evy .

Menurut R Evy Kronologis Kejadian,”Pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016 sekitar pukul 16.00 WIB di perairan Pulau Repong koordinat (02º21’45 U/105º53’20” T), Kapal BC-20008 melakukan penegahan terhadap KM. Amanah GT. 23 yang membawa pasir timah sebanyak 9,94 ton dari Belinyu, Bangka dengan tujuan Kuantan, Malaysia.

“Pada saat dilakukan penegahan, kapal target melarikan diri dengan cara mengandaskan kapal kepantai pulau Repong dan kemudian ABK KM. Amanah melarikan diri kedalam hutan. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap ABK, namun tidak dapat ditemukan. Setelah ditunggu beberapa saat, akhirnya diputuskan kapal tanpa awak yang memuat pasir timah tersebut ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut R Evy, diduga melanggar Pasal 102A huruf (a) dan (e) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang berbunyi :

“ Setiap orang yang:
a.mengeksporbarangtanpamenyerahkanpemberitahuanpabean;
e. mengangkut barang ekpor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat
(1) dipidana karena melakukan penyeludupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidanan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah)

Kata R Evy, modus operandi yang dilakukan penyelundup yakni mengangkut barang ekspor tanpa pemberitahuan dan tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah. Selanjutnya ditangani oleh Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk penelitian lebih lanjut.(1**)

You might also like