Kapolri bersama Panglima TNI sarakan Jajarannya Menindak Tegas Pelanggar Hukum

Poto Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian

Batam-Plt. Kabid Humas Polda Kepri AKBP Drs. S. Erlangga dalam siaran persnya, Senin (21/11/16) di Mapolda Kepri mengungkapkan sejumlah peristiwa yang terjadi di wilayah Batam, Kepri.

Dia mengungkapkan bahwa pada hari senin tanggal 21 November 2016 pukul 13.00 wib bertempat di Ruangan Vicon lantai 2 Polda Kepri, Kapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Sam Budigusdian,MH di dampingi oleh Danrem 033/WP, Danlantamal IV Tanjung Pinang, Danlanud Tanjung Pinang, Danguskamla Pang Armabar, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang dan para Kapolres jajaran Polda Kepri.
Demikian kutipan Amanah Kapolri yang disampaikan Kapolda Kepri.

Kapolri menitikberatkan agar Kepolisian Daerah Kepulauan Riau tentang larangan melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat di muka umum.

” Demi memelihara Situasi Kamtibmas yang Kondusif dan mencegah keresahan di masyarakat sesuai dengan Undang Undang RI No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak setiap warga untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sementara Amanah panglima TNI yang disampaikan Danrem 033/Wp lebih mempertegas sikap jajarannya dalam menghadapi pelanggar hukum.

“Jangan ragu-ragu melawan pelanggar hukum. Dan kepada para awak media juga dihimbau agar tidak menerbitkan berita yang tidak bersumber dan diharapkan untuk terus menjaga wilayah agar tetap kondusif.
Polda Kepri juga mengungkap kasus Dugaan Tindak Pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh tersangka berinisial A dengan modus mengaku sebagai petugas Trafficking Polda Kepri. Pada hari Kamis sekitar pukul 16.00 Wib tersangka A datang bersama seorang temannya mendatangi Ruko Botania Garden dan melakukan pengecekan di lantai 2 terdapat 6 orang perempuan diduga TKI yang akan dipulangkan ke Surabaya. Korban yang takut dengan pernyataan tersangka terpaksa menuruti kemauan tersangka dengan membayar Rp 5.000.000 agar tidak dibawa ke kantor Polisi, pembayaran pertama sebesar Rp. 3.000.000 dan untuk pembayaran sisanya akan diberikan keesokan harinya.

Dan pada hari Jumat sekitar pukul 14.30 Wib tersangka A mendatangi korban dan meminta sisa uang kemarin, tanpa diketahui tersangka, korban telah melaporkan perbuatannya ke Polisi dan anggota Ditreskrimum Polda Kepri selanjunya melakukan penangkapan. Saat ini tersangka A diamankan BNN di Polda Kepri dengan barang bukti uang sebesar Rp. 2.000.000 dan 2 unit handphone. Sementara 1 orang pelaku masih dalam pencarian polisi. Terhadap tersangka akan dikenai pasal 368 dan atau pasal 378 KUHP.
Kasus berikutnya adalah terkait kasus terbakarnya Kapal Tanker yang terjadi di Pantai Stress Batu Ampar, Kapal tersebut bernama MT. Mona Tang 2, namun setelah diusut oleh Polda Kepri, kapal tersebut memiliki nama lain yaitu MT. Fajar. Kapal tersebut telah digunakan untuk mencuri minyak di Karimun. 8 orang Awak Kapal beserta ABK dan Nahkoda saat ini telah diamankan. Untuk kejadian terbakarnya kapal tersebut disebabkan kelalaian dalam pekerjaan. Terdapat 4 (empat) orang korban, 1 (satu) orang meninggal Dunia dan 3 (tiga ) lainnya mengalami Luka Berat.(Hm)

You might also like