JAKARTA, – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, tak berupaya melindungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal tersebut diungkapkannya menyusul rencana aksi unjuk rasa 4 November 2016.
Dalam unjuk rasa besok, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) akan turun ke jalan menuntut Ahok untuk diproses hukum.
“Saya minta juga langkah-langkah yang kami sudah laksanakan dihargai, untuk menunjukan bahwa kami tidak ada upaya untuk melindungi terlapor, dan lain-lain,” ujar Tito dalam program Mata Najwa yang ditayangkan di Metro TV, Rabu (3/11/2016).
Dari 11 laporan terkait kasus Ahok, polisi terus mendalami apakah kasus tersebut merupakan pidana atau bukan.
(Baca: SBY Mengaku Dapat Informasi Intelijen soal Demo 4 November, Ini Kata Wakapolri)
Termasuk rencana memeriksa Ahok sebagai Terlapor, Senin (7/11/2016).
“Kami akan luncurkan surat panggilan kepada Basuki Tjahaja Purnama untuk kami dengar keterangannya Insya Allah Senin,” sambungnya.
Tito menambahkan, mendalami kasus Ahok bukan berarti Kepolisian tak menghadapi risiko.
Bisa saja, proses hukum terhadap Ahok membuat banyak pihak melaporkan calon kepala daerah lain. Dia mengingatkan pilkada serentak akan digelar di 101 daerah.
“Bisa saja ada yang akan mengambil preseden kasus ini, bahwa ini dijalankan. Sehingga jika melaporkan yang lain juga akan diproses Kepolisian,” tutur mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan, Bareskrim Polri sedang menyelidiki laporan penistaan agama dengan terlapor Ahok.
Bareskrim, kata dia, bahkan sudah memeriksa belasan saksi dalam kasus ini. (Baca: Wakapolri: Tuntutan Pengunjuk Rasa Kan Proses Hukum, Itu Sudah Jalan)
Ahok bahkan berinisiatif mendatangi Bareskrim untuk mengklarifikasi pernyataannya yang mengutip surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Sumber: