Kasus Pembunuhan Hendrik disidangkan, karena Sipele Nyawa Mepayang

Poto suasana sidang Kasus Pembunuhan Hendrik di PN Batam

Batam- Pengadilan Negeri Batam gelar Sidang kasus pembunuhan terhadap Hendrik dengan Agenda mendengarkan keterangan Saksi. Kejadian pembunuhan itu terjadi pada hari Rabu 23 Februari 2016 lalu.

Menurut keterangan saksi dalam persidangan, pembunuhan itu terjadi berawal karena sipele, korban (Hendrik-red) meminjam sepeda motor tersangka. Ketika korban mengembalikan motor milik terdakwa, kondisi motor rusak, memang hedrik sering meminjam motor milik terdakwa, namun ketika dikembalikan kondisi motor ada aja yang rusak. Hal itu terjadi beberapa kali, sehingga terdakwa merasa kesal kepada korban, tepat pada tanggal 23 Februari 2016, terdakwa melampiaskan kekesalannya dengan membunuh korban, yang merupakan sahabat dekatnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Tiwi, Senin (1/8/16) meminta saksi untuk membeberkan apa yang ia ketahui terkait kejadian pembunuhan terhadap Hendrik, menjawab pertanyaan hakim RP mengaku tidak mengetahui motif pembunuhan yang dilakukan oleh Kusnul terhadap korban (Hendrik-red). Sebab kata dia Husnul dan Hendrik sama sama teman dekat.

“Mereka berdua sama sama satu kerjaan di tiban,”ujar RP

Masih menurut keterangan saksi, memang saat itu Kusnul mengajak saya menemaninya ke bengkong tempat rumah kos korban. Tapi saya tak tau apa tujuan Husnul mengajak dan membonceng saya dari Batuaji ke bengkong.

“Setibanya di halaman tempat rumah kosan korban, Kusnul menyuruh RP menunggunya dihalaman rumah, saat itu Kusnul masuk ke kamar kost korban dan menutup pintu kamar kost korban. Berselang beberapa menit Kusnul keluar dari kamar korban dan menemui RP seraya menghidupkan motor dan memboncengnya kembali ke Batuaji. Meskuipun saya melihat celana pelaku ada bercak darah saya tidak menanyakan mengapa celana pelaku berlumuran darah.”Tutur RP

Lanjut Rp, sewaktu pelaku meninggalkan saya dihalaman, saya melihat pelaku mengambil sesuatu dibalut dengan kain putih dari pinggangnya.

“Yah saya melihat pelaku mengambil sesuatu dari pingangnya, setelah keluar meninggalkan tempat korban, pelaku juga membuang pisau yang dibalut dengan kain putih terkena bercak merah,”Katanya

Sementara Itu, mantan ketua RW Adi mengaku dirinya mengetahui kejadian pembunuhan terhadap Hendrik karena mendengar ada keributan di rumah koskosan jkorban,.

“Ketika saya datang, korban sudah meninggal dunia,”Ujar Adi

Menanggapi pernyataan saksi RP, Majelis Hakim menyayangkan sikap saksi yang tidak mau tau situasi yang terjadi saat itu.

“Kamu tidak peduli dengan kejadian di sekitarmu, tidak mau lapor kepada polisi padahal kamu melihat celana terdakwa berlumuran darah, seandanya kamu lapor mungkin korban bisa tertolong, bagaiman jika kejadian serupa terjadi kepada RP,”ujar Tiwi bertanya kepada RP.

Sementara Jaksa penuntut umum (Kejari) Batam mempertegas pernyataan yang disampaikan saksi RP dalam persidangan.(Niko)

You might also like