LINGGA, Silabuskepri.co.id – Kepala Desa Bakong kecamatan singkep Barat Sapiuddin, akhirnya melaporkan saudara Ronny peter (30) warga Desa Bakong kepihak mapolres Lingga, minggu (20/8) dengan tuduhan penipuan,
Roni (tersangka) sebelumnya mengaku dukun yang dapat menghilangkan kesialan pada Saipuddin kepala desa Bakong, yang akhirnya sapiuddin terpaksa harus merogoh uang sebanyak 215 juta rupiah yang di ambil Sapiudin dari anggaran dana desa (add ) 2017 yang seharusnya di peruntukkan untuk kepentingan pembangunan inprastruktur di-desa bakong.
” Penipuan ini di lakukan pelaku kepada korban secara bertahap,” ungkap Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatreskrimnya AKP. Suharnoko, yang di temui media ini di kediamannya dikomplek perumahan Polsek Dabosingkep belum lama ini
Penipuan ini berawal dari tanggal 27/5/2017 sekira pukul 21.30 Wib pelapor Sapiuddin mendatangi rumah Roni (tersangka) untuk berobat, kemudian Ronny menyuruh korban untuk membeli ayam hitam sebanyak 7 ekor, korban tidak mengetahui di mana harus membelinya, dan mempercakan pelakuku untuk membelinya dan menyerahkan uang sebesar 35 juta pada tanggal 3 juni, perekor di hargai 5 juta.
kemudian pada hari jumat tanggal 09 Juni 2017 saudara korban datang kerumah tersangka untuk di obati dengan cara dimandikan, pelaku mengatakan kepada korban agar menyerahkan uang 66 juta untuk pembangunan desa , terlebih dahulu di serahkan kepadanya untuk di doakan. Agar dalam membangun tidak ada kendala, dana tersebut di serahkan korban pada tanggal 20 juni.
Berselang beberapa hari kemudian korban mendatangi korban dan mengatakan, kamu mengalami lemah syawat, kalau tidak cepat diobati istri mu tidak bahagia, dan minta di ceraikan, ujar tersangka kepada korban waktu itu, seperti yang di sampakannya kepada Reskrim.
kembali korban menyerahkan uang tunai sebesar 15 juta pada tanggal 25 juni, untuk biaya berobat, korbanpun diberikan air 3 botol, untuk diminum.
Tepatnya pada tanggal 30 juni tersangka kembali menemui korban untuk meminjam uang 15 juta rupiah, inipun diluluskan korban.
Pada tanggal 11 Juli, tersangka menemui korban mengatakan bahwa adik saudara korban banyak dimasuki oleh hal-hal jahat sehingga harus di obati, untuk mengobati kembali korban menyerahkan dana kepada persangka 35 juta rupiah
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23/7/2017 saudara tersangka datang kerumah korban dan kemudian mengatakan kepada korban bahwa adik korban terkena penyakit apabila tidak di obati maka penyakit tersebut akan menular kepada anak korban, oleh karena itu harus segera di obati, dan korban meyerahkan uang sebanyak 49 juta rupiah, ungkap AKP Suharnoko.
” tersangka ditangkap di rumah saudaranya, di lokasi sungai lumpur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan di ancam 5 tahun kurungan” tutupnya.
( juhari )