Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjungpinang Gratiskan Pengurusan KIA

TANJUNGPINANG, silabuskepri.co.id– Kementerian Dalam Negeri membuat kebijakan baru di awal 2016. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Tanjungpinang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang untuk mendaftarkan putra putrinya agar supaya mendapatkan Kartu Identitas Anak ( KIA ).

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Iryanto, SH melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ibu Mardiliana mengatakan bahwa prosedur untuk pembuatan KIA sangatlah mudah.

” Cukup memberikan 3 persyaratan saja tanpa harus mengisi formulir permohonan”, katanya.

Menurutnya,  manfaat daripada KIA itu sangat banyak sehingga dirinya betul betul meminta kepada orang tua yang memiliki anak dibawah 17 tahun agar segera datang ke Disdukcapil Tanjungpinang dengan membawa 3 persyaratan tersebut.

” Selain manfaat yang banyak program ini ( KIA ) juga sudah diwajibkan oleh pemerintah,  sehingga orang tua harus segera mendaftarkan anaknya yang dibawah 17 Tahun”, jelasnya.

Ibu Mardiliana menambahkan bahwa pembuatan KIA gratis tanpa dipungut biaya,  sedangkan prosedur untuk mendapatkannya adalah sebagai berikut :

Prosedur Penerbitan :

a.  Batasan usia terakhir kepemilikan KIA adalah 17 Tahun kurang dari 1 hari, karena berkaitan dengan usia kepemilikan KTP yaitu 17 Tahun.

b.  Perberlakuan Kartu Identitas Anak ini diatur sebagai berikut :

0 – 5 Tahun tanpa fotoSetelah berumur 5 tahun s/d 17 tahun kurang 1 hari diterbitkan lagi dengan menampilkan foto pemilik Kartu Identitas Anak ini.Setelah berumur 17 Tahun diganti, Melakukan perekaman KTP – elektronik dan diberikan KTP – Elektronik.

Sedangkan Persyaratan Kartu Identitas Anak ( KIA ) adalah sebagai berikut :

a.  Photo Copy Akta Kelahiran Anak

b.  Pas Photo 3 x 4, 2 lembar, lahir tahun genap background biru ( kecuali Usia 0 – 5 Tahun )

c.  Photo Copy KK Tanjungpinang dan KTP Orang Tua.

Tujuan & Manfaat KIA yaitu :

Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Manfaat :

Sebagai bentuk pemenuhan hak anakSebagai tanda pengenal atau bukti yang sahUntuk melakukan transaksi keuangan di perbankanUntuk memudahkan pembuatan dokumen keimigrasianUntuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlakuUntuk mencegah terjadinya perdagangan anakUntuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagai anak yang berdomisili di Kota Tanjungpinang

DASAR HUKJM PENERBITAN KIA :

a.  Pasal 27 UU no.  35/2014 tentang Perubahan UU No.  23/2002 tentang Perlindungan Anak

b.  UU no.  24/2013 tentang Perubahan Atas UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan

c.  Permendagri No.  2./2016 tentang Kartu Identitad Anak

( red )

You might also like