Silabuskepri.co.id, Batam | Kasus dugaan perselingkuhan salah seorang oknum Anggota DPRD kota Batam berinisial AT dengan seorang wanita berparas cantik berinisial CP dalam dua bulan terakhir ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat kota Batam.
Pasalnya, persoalan ini telah menyita perhatian masyarakat kota Batam namun belum menemukan titik terang, bahkan pihak pemangku kepentingan belum mengambil keputusan yang tepat bagi semua kalangan.
Kasus amoral yang dipertontonkan oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial AT ini secara terang-terangan telah mencoreng nama baik institusi DPRD Kota Batam itu.
Beberapa waktu yang lalu, wanita berparas cantik CP dengan berani mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Batam menyampaikan surat tuntuntannya atas janji yang sebelumnya diberikan oleh AT untuk menikahi dirinya (CP).
Surat berisi tuntutan tersebut diberikan melalui BK DPRD kota Batam selaku pengawas Anggota DPRD dengan harapan dapat memfasilitasi janji-janji manis yang diberikan oleh AT untuk menikahi dirinya.
Kehadiran CP di Gedung DPRD kota Batam sontak mengisi berita dari berbagai media, hingga akhirnya viral dan menjadi konsumsi publik.
Menanggapi hal tersebut, Tokoh Masyarakat Kota Batam sekaligus Ketua LSM Berlian Ahmad Rosano menilai permasalahan ini telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Selain itu, kepercayaan masyarakat kepada oknum anggota DPRD Kota Batam ini pejabat publik juga semakin berkurang.
Oleh karena itu, Ahmad Rosano mempersilahkan agar oknum Anggota DPRD kota Batam yang terlibat dugaan kasus perselingkuhan itu untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya tanpa melalui proses hukum yang ada.
Hal ini kata Ahmad Rusano, mengacu kepada Ketetapan MPR (TAP MPR RI) Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
“Kepada pejabat publik tersebut yang diduga atau sudah menjadi fakta bahwa dia menimbulkan keonaran di tengah masyarakat dan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada dirinya dipersilahkan mundur. Tidak usah lagi memakai proses hukum yang lain,” Ucap ketua LMS Berlian ini dalam sebuah youtube, Sabtu (18/9/2021) di Batam.
Ia menambahkan, kasus tersebut tertuang dalam Tap MPR Tahun 2001 Nomor 6 tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan peraturan tersebut hingga saat ini masih berlaku.”Tutupnya (Red)