Bintan-Menjaga dan melestarikan cagar budaya adalah tanggungjawab kita sebagai warga Negara Indoneisa. Situs sejarah merupakan daerah dimana tempat penemuan benda purbakala yang dianggap sakral dan memiliki nilai sejarah yang harus di jaga kelestariannya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda & Olahraga Kabupaten Bintan, Makhfur Zurachman, kepada awak media ini, Sabtu (25/2/17) di Bintan Buyu.
“Menurut data, sampai saat ini tempat bersejarah di Kabupaten Bintan mencapai 53 tempat diantaranya bangunan Istana, Candi, Gereja , Masjid dan Makam. Tempat peninggalan leluhur ini sangat penting dipelihara keberadaanya untuk selalu di kenang.”Ujarnya
Lanjutnya, kita berharap agar masyarakat ikut berperan serta memberikan masukan, menyampaikan jika masih ada situs bersejarah yang belum di ketahui atau di kunjungi.
“Apabila masih ada situs sejarah yang melum tersentuh, peran kita sebagai dinas terkait mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta member masukan sejarahnya. Dan nantinya akan menyiapkan diskripsi serta mendatanya. Yang kemudian dimohonkan kepada Bupati untuk dibuatkan SK tempat bersejarah yang harus dilindungi menjadi cagar budaya di bintan, Ujarnya.
Makhfur menambahkan bahwa pihaknya akan mengusulkan seluruh situs bersejarah di setiap tempat di buat miniatur dimana tempat asal situs sejarahnya sehingga menjadi panorama dan memiki ciri khas Bintan, dan kemudian menjadi daya tarik bagi wisatawan manca Negara. ( cr)