Silabuskepri.co.id | BATAM – Pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang yang dibiayai melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Wasco Engineering Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Namun sorotan kali ini bukan tertuju pada bangunan perpustakaan yang akan dibangun, melainkan pada material timbunan yang digunakan untuk pematangan lahan di lokasi tersebut.
Pantauan di lapangan pada Selasa (9/6/2026) menunjukkan aktivitas penimbunan masih berlangsung di lahan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai lapangan sepak bola Tanjung Uncang. Di lokasi masih terpasang papan proyek yang menjelaskan bahwa area seluas kurang lebih 1.500 meter persegi tersebut akan dibangun menjadi fasilitas perpustakaan melalui dukungan dana CSR PT Wasco Engineering Indonesia.
Di tengah proses pematangan lahan tersebut, warga menemukan berbagai potongan logam dan material menyerupai scrap yang tersebar di dalam timbunan tanah. Temuan itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai asal-usul material yang digunakan serta standar pengawasan yang diterapkan dalam proses penimbunan.
Bahkan, selama beberapa pekan terakhir, sejumlah warga terlihat melakukan pencarian potongan logam di lokasi karena material tersebut masih memiliki nilai ekonomis untuk dijual kembali.
Nama PT Wasco Engineering Indonesia bukan pertama kali menjadi perhatian publik terkait aktivitas pemindahan material.
Sejak tahun 2025, berbagai pemberitaan telah menyoroti aktivitas pengerukan (dredging), pembuangan material hasil pengerukan (dumping), hingga perpindahan material di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan di kawasan Tanjung Uncang.
Memasuki tahun 2026, perhatian publik kembali tertuju pada aktivitas cut and fill di lingkungan perusahaan. Saat itu muncul berbagai pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pematangan lahan, pengelolaan material hasil galian, serta tujuan pemanfaatannya setelah dikeluarkan dari area industri.
Dalam sejumlah penjelasan yang beredar, material hasil cut and fill tersebut disebut dimanfaatkan untuk membantu pematangan lahan pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang sebagai bagian dari program CSR perusahaan.
Belakangan, pihak PT Wasco Engineering Indonesia menyampaikan bahwa aktivitas cut and fill yang dilakukan telah memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, temuan material menyerupai scrap di lokasi penimbunan kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai jenis material yang digunakan serta kesesuaiannya dengan dokumen teknis dan lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Status Lahan Sudah Dijelaskan Pemko Batam
Untuk memastikan status lahan yang digunakan, awak media meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan.
Dalam keterangannya, Rudi menegaskan bahwa lahan tersebut memang diperuntukkan sebagai kawasan sarana pendidikan dan fasilitas pendukungnya.
“Peruntukan lahan tersebut akan dijadikan sarana pendidikan dan pendukungnya,” ujar Rudi Panjaitan melalui pesan WhatsApp.
Dengan adanya penjelasan tersebut, tidak terdapat perdebatan terkait peruntukan lahan. Namun yang masih menjadi perhatian masyarakat adalah material yang digunakan dalam proses pematangan lahan sebelum pembangunan fisik perpustakaan dimulai.
Material Timbunan Menjadi Pertanyaan Publik
Beberapa warga yang ditemui di lokasi mempertanyakan keberadaan potongan logam yang ditemukan dalam timbunan tanah.
Menurut mereka, apabila material tersebut berasal dari hasil pemotongan bukit atau kegiatan cut and fill, maka muncul pertanyaan mengenai bagaimana potongan logam tersebut dapat ikut terbawa dalam jumlah yang cukup banyak.
“Kalau hasil pemotongan lahan atau bukit, kenapa banyak ditemukan besi dan scrap? Sudah lebih dari dua minggu masyarakat mencari potongan logam di sana,” ujar salah seorang warga.
Selain soal kandungan material timbunan, warga juga mengeluhkan dampak aktivitas lalu lintas kendaraan pengangkut material menuju lokasi.
Saat cuaca panas, debu disebut beterbangan dan mengganggu aktivitas pengguna jalan maupun masyarakat sekitar. Sebaliknya saat hujan turun, jalan menjadi berlumpur akibat material yang terbawa keluar dari area proyek.
Warga berharap terdapat langkah mitigasi yang lebih maksimal, seperti penyiraman jalan secara rutin, pembersihan material yang tercecer di badan jalan, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap kendaraan pengangkut.
Aspek Lingkungan dan Kewajiban Pengelolaan
Dalam perspektif regulasi, kegiatan pemindahan material, penimbunan lahan, maupun pemanfaatan material hasil cut and fill pada prinsipnya harus memperhatikan ketentuan lingkungan hidup serta pengendalian dampak terhadap masyarakat sekitar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, pelaku usaha juga memiliki kewajiban melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen lingkungan yang dimiliki, termasuk mengendalikan dampak debu, sedimentasi, limpasan material, maupun potensi gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Apabila dalam suatu kegiatan ditemukan material yang mengandung unsur limbah atau material tertentu yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, maka pengelolaannya harus dilakukan sesuai ketentuan teknis dan peraturan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat berharap instansi teknis terkait dapat memberikan penjelasan mengenai jenis material yang digunakan dalam proyek pematangan lahan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Konfirmasi kepada PT Wasco
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Wasco Engineering Indonesia.
Saat dihubungi, Damang Salomo selaku SPV Sementasi PT Wasco menyampaikan bahwa urusan perizinan berada di bawah penanganan bagian legal perusahaan.
“Izin kita diurus oleh legal PT Wasco,” tulis Damang Salomo.
Ia juga menyarankan agar informasi lebih lanjut mengenai legalitas kegiatan dan dokumen perizinan dikonfirmasi kepada pihak legal perusahaan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, wartawan telah menghubungi pihak legal PT Wasco untuk meminta penjelasan terkait status lokasi penimbunan, dokumen perizinan yang dimiliki, asal-usul material hasil cut and fill, serta tanggapan terhadap keluhan masyarakat mengenai debu dan lumpur yang ditimbulkan aktivitas pengangkutan material.
Dalam konfirmasi tersebut juga dipertanyakan mengenai dasar pemanfaatan material yang digunakan untuk pematangan lahan serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak legal PT Wasco Engineering Indonesia belum memberikan tanggapan resmi.
Menunggu Keterbukaan dan Penjelasan
Pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang sebagai fasilitas pendidikan tentu merupakan langkah positif yang patut diapresiasi karena diharapkan dapat meningkatkan akses literasi dan pendidikan masyarakat.
Namun demikian, keterbukaan informasi terkait asal-usul material timbunan, standar pengelolaan lingkungan, serta mekanisme pengawasan kegiatan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Masyarakat berharap seluruh proses pembangunan, termasuk pematangan lahan, dapat dilakukan secara transparan, sesuai regulasi, serta memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan hidup.
Hingga saat ini, sejumlah pertanyaan mengenai kandungan material timbunan, pengawasan lingkungan, dan dasar pemanfaatan material hasil cut and fill masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[Red]