JAKARTA, <SilahusKepri> – Ketua KODE Inisiatif Very Junaidi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Kami meminta MK menolak permohonan pembatalan terhadap ketentuan kewajiban cuti bagi petahana selama masa kampanye,” ujar Veri dalam diskusi bertajuk “Cuti Kampanye Petahana” yang diselenggarakan di kantor pusat Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Sebelumnya, Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4). Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.
Menurut Veri, dalam pemilihan kepala daerah, semua calon harus bersaing secara adil. Dan aturan cuti merupakan upaya agar pilkada berlangsung adil.
Maka dari itu, kata dia, mekanisme cuti seharusnya tetap diberlakukan bagi petahana. calon petahana yang tak cuti rentan menyalagunakan jabatan.
“Semua calon memiliki modalitas yang sama untuk melakukan pendekatan kepada pemilih. Namun, calon yang merupakan petahana modal posisinya ini biasanya rentan disimpangkan,” kata Very.
Jika aturan cuti bagi petahana di masa kampanye ditiadakan, lanjut dia, akan menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada penggiringan suara aparatur sipil negara (ASN).
Senada dengan Veri, Peneliti JPPR Zaid Muhammad menambahkan bahwa petahana punya kesempatan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, khususnya desakan bagi ASN yang ada di bawahnya.
“Berdasarkan penelitian kami ketika Pilkada Serentak 2015, ada temuan foto petahana di Tangerang Selatan yang dipasang di beberapa kantor kelurahan dan posyandu setempat saat masa cuti, Ini kampanye yang salah,” tutur dia.
Maka dari itu, kata Zaid, ketentuan cuti bagi petahana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah seharusnya dipertahankan.
Sebelumnya, Ahok telah mengajukan judicial review terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok ingin agar pasal yang mengatur soal cuti kampanye diubah.
Ahok sepakat jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye. Namun, dia ingin ada pilihan bagi calon petahana yang menolak cuti.
Dia bersedia untuk tidak kampanye jika resmi jadi calon gubernur. Alasan Ahok tidak mau kampanye adalah karena ingin fokus mengawal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.
Sumber: