Lingga-SilabusKepri.co.id, Hasil pengembangan penyelidikan, satreskrim polres lingga, terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di desa penuba kecamatan selayar. Sebelumnya tersangka berjumlah 9 orang, namun setelah pengembangan tersangkan bertambah menjadi 10 orang,
“Pelaku percabulan terhadap anak dibawah umur ini tergolong unik, sebab pelakunya tidak menutup kemungkinan akan bertambah, mengingat pencabulan yang terjadi terhadap melati sudah terjadi dari tahun 2015 lalu.”Ungkap Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko
Lebih jauh Suharnoko mengatakan bahwa korban berusia 14 tahun telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan pacarnya berinisial (yd) yang merupakan tersangka baru. nantinya kita telusuri terus, untuk melakukan pendalaman kasus ini.
“ setiap orang yang melakukan hubungan badan terhadap anak di bawah umur adalah pidana, “untuk itu jangan coba-coba, melakukannya” Kata Suharnoko.
Seperti yang beritakan media ini sebelumnya, telah terjadi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebut saja melati, peristiwa ini terjadi di desa penuba kecamatan selayar dengan tersangka berjumlah 9 orang, korban bersama tersangka telah melakukan hubungan badan di banyak tempat, diantaranya, di belakang rumah korban, di semak-semak dan di belakang sekolah,
” Diantara tersangka, ada tersangka yang masih ada hubungan keluarga dengan korban, dua lainnya masih dibawah umur ” ungkap Kasatreskrim Polres lingga awak media ini, Rabu (25/1/17)
Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi anaknya, ” apaibila sudah terjadi, jangan ada penyesalan di belakang hari” ucapnya.(joe/su)