Lingga, silabuskepri.co.id-Menanggapi pemberitaan persidangan kasus tiga tersangka penampung timah ilegal di kabupaten lingga pada Sabtu tanggal 13 oktober 2017 yang belum ada putusan hukumnya masih menjadi sorotan para aktivis dan Lembaga sosial masyarakat.
Ketua LSM Peduli Kabupaten Lingga, Ardiansyah kepada awak media ini, Senin ( 16/10/17) dibilangan Dabosingkep mengatakan bahwa dari pengamatannya, dari awal penggerebekan gudang pasir timah tersebut diduga ada oknum yang bermain.
“Seolah-olah ini jelas ada permainan, cuma saja, kami sebagai LSM tidak bisa mengatakan siapa yang bermain,” Ujar Ardiansyah berapiapi selaku pendiri LSM PEDULI kabupaten Lingga
Kata Ardiansyah suatu keanehan bagi kami terkait penegakan Hukum di kabupaten Lingga.
“beberapa hari lalu digelar sidang kepada Tiga Tersangka penampung pasir timah, dalam persidangan mereka dikatakan bekerja tanpa mengantongi izin. Anehnya selain dari ketiga tersangka yang disidangkan yakni Jang, Juna, Sudin, masih ada tersangka lain yakni Nasrun, pemilik barang bukti (BB) belasan ton pasir timah dalam penggerebekan berlangsung pada tanggal 12 juni 2017 lalu oleh Tim Ditreskrimum Polda berada digudangnya, tidak di tangkap dengan dalih masih DPO pihak penegak hukum.”Tutur Ardiansyah.
Hal itu menyakitkan hati, jika pekerjaan menampung pasir timah melanggar hukum, lalu kenapa sekarang aktifitas pembelian pasir timah masih tetap berjalan dan terbuka terang terangan.
“Analisa saya, hal itu sangat luar biasa, melihat situasi dilapangan ada indikasi tebang pilih karena sebahagian dilarang dan ditangkap dan dipenjarakan bahkan lanjut kepersidangan, ada apa ! Kata Ardiansyah, jika pekerjaan itu melanggar hukum kenapa sebahagian penampung pasir timah masih menjalankan aktivitas secara melenggang tanpa ada hambatan dari aparat penegak hukum.”ujarnya
Terkait polemik pasir timah di kabupaten lingga, Ardiansyah berharap pemerintah tingkat kabupaten, provinsi dan Pusat melakukan pengetatan serta mengevaluasi ulang tentang undang-undang pertambangan, khususnya tambang pasir timah diwilayah Kabupaten Lingga.
“Kami menilai bahwa pemerintah dan Aparat penegak hukum tidak adil dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lingga, tutupnya
(su/erwin)