Batam : SilabusKepri.co.id, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Parkir DPRD Kota Batam Udin P. Sihaloho, SH., mengaku optimis Pendapatan Daerah dari retribusi parkir sebesar Rp 30 miliar bisa tercapai jika Perda parkir berlangganan mulai dilaksanakan pada bulan Maret atau April 2017.
Demikian diungkapkan Udin P Sialoho dilansir kejoranews, ia menjelaskan dengan adanya parkir berlangganan, masyarakat Kota Batam akan lebih diuntungkan, karena pihak pemerintah daerah untuk roda 2 hanya mematok retribusi Rp 75.000 pertahun, berbeda dengan parkir saat ini yang terkadang ditarik retribusinya beberapa kali saat parkir di jalan umum.
” Jika Ranperda ini selesai, juru parkir (Jukir) yang disediakan pemerintah akan diawali dengan pembinaan agar mereka memberi pelayanan yang baik. Karena sifatnya parkir ini sifatnya pelayanan. Disetiap zona atau wilayah nanti akan ada seorang koordinatornya dari Dinas Perhubungan (Dishub), agar pelayanan dapat terkontrol. Jika Jukir kita tidak membrikan pelayanan sesuai standar kita bisa menegur atau memberhentikan mereka,” jelas Udin.
Menurut legislator PDIP ini, selain digaji pemerintah para Jukir nanti akan dapat uang tambahan jika memberikan pelayanan di luar standar yang diberikan.
” Jukir bisa melakukan imbal jasa, yaitu sewaktu hujan jukir bisa menyiapkan payung untuk mengantar pemilik mobil , atau menyiapkan pelindung kendaraan sewaktu panas itu, jika pemilik kendaraan memberi tip secara sukarela itu boleh dimiliki oleh si Jukir,” terang Udin.
Udin menambahkan dengan adanya parkir berlangganan ini maka peningkatan pendapatan parkir akan naik secara signifikan seperti Kabupaten Sidoharjo.
” Kota Sidoharjo yang sudah menerapkan parkir berlangganan ini, PADnya dari parkir dari Rp 29 miliar di 2016, kini dinaikkan menjadi ke Rp 31 miliar. Mereka sudah melaksanakan hal itu sudah tahun ke lima, dari yang awalnya Rp 2 miliar kini mereka sudah mencapai puluhan miliar itu.
Dari parkir konvensional saat ini, pemerintah kota Batam dalam pendapatan retribusi parkir hanya mendapatkan Rp 3 miliar.(red/Kejoranews)