Batam,Silabuskepri.co.id — Program Pemerintah melalui Bantuan Stimulan Swadaya (BSPS) untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat kurang mampu, melalui bantuan renovasi rumah yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkimtan) kota Batam dinilai tidak tepat sasaran, sehingga menimbulkan kekecewaan Masyarakat, seperti yang terjadi di Kelurahan Batu Legong Kecamatang Bulang Batam.
Sarinah, salah satu warga RT 06 Pulau Labuh Kecamatan Batu Legong yang berstatus janda dan memiliki banyak anak, layak mendapat bantuan renovasi rumah yang digelontorkan Pemerintah, seperti halnya pantauan awak media dilapangan kondisi rumah Sarinah sudah sangat memprihatinkan. Kondisi tersebut juga menyedot perhatian masyarakat setempat yang berharap ibu Sarinah mendapat bantuan tersebut dikarenakan statusnya seorang janda dan tidak mempuanyai pekerjaan tetap untuk membutuhi kehidupan anak-anaknya.
“Kita sangat berharap Pemerintah melihat langsung kondisi rumah dan kehidupan ibu Sarinah, yang tidak memiliki penghasilan tetap, dan juga memiliki banyak anak. Tapi yang kita lihat malah yang tergolong mampu yang justru mendapat bantuan tersebut,” ucap salah satu warga RT 06 kepada Silabuskepri.co.id.
Sementara itu, Adi Lestari, Konsultan Menegement BSPS Provinsi Kepri saat dimintai keterangan terkait penetapan penerima bantuan renovasi rumah di Kelurahan Batu Legong Bulang Batam menjelaskan hal tersebut, pihaknya hanya sebatas jembatan menyampaikan berkas dari Kelurahan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kita hanya sebatas jembatan pak, berkas yang disampaikan Lurah, kita sampaikan ke Pusat. dan Pusatlah yang menentukan siapa saja yang berhak mendapat,” Kata Adi.
Terkait adanya salah satu rumah yang mendapat sampai dua kali bantuan renovasi akan tetapi tidak sesuai aturan dengan modus bantuan pertama di bangun rumah baru disamping rumah yang diajukan direnovasi, sementara tahun ini rumah yang sama mendapat bantuan lagi dengan hanya mengganti nama.
“Kita hanya menerima berkas dari Lurah, dan hal ini Lurah lah yang mengetahui, dan untuk saat tahun ini di Kelurahan Batu Legong sebanyak 30 unit rumah yang disetujui pusat dan masalah penentuan, itu tergantung dari Pusat menilai dari item-item berkas yang disampaikan Kelurahan,” pungkas Adi saat ditemuai di Pulau Air Batam.
Terpisah, Lurah Batu Legong, Turmidi terkesan cuci tangan terkait pertanyaan awak media ini terkait adanya dugaan kongkalikong untuk meloloskan item-item berkas rumah sebagai penerima bantuan renovasi yang terkesan diskriminasi.
“Kalau tahun ini tidak dapat, tunggu tahun depan, yang menentukan kan Pusat,” jawabnya dengan singkat.
(P. Sib)