Bintan- Prilaku oknum petugas PLN rayon tanjung uban sangat di sayangkan. Pasalnya petugas PLN berplat merah ini meminta sejumlah uang untuk memindahkan meteran milik warga dengan nilai berfareasi antara Rp 750-1.000 juta rupiah.
Hal ini diungkapkan Salah seorang warga M Romzi Warga desa pengujan, kecamatan teluk Bintan kepada awak media ini, belum lama ini di desa pengujan kecamatan teluk Bintan.
“Yah, boro boro mau bayar, makan saja kami kesulitan. Uang sebesar itu sangat besar bagi kami.”ujarnya
Lanjut Romzi, saya hanya seorang nelayan, untuk memperoleh uang sebesar itu sangat susah.
“Saya terpaksa meminta Petugas PLN memindahkan meteran karena kondisi atau posisi meteran listrik di rumah saya, sangat menghawatirkan.
“Setiap datang hujan, kami selalu was was karena sewaktu waktu bisa saja terkena air hujan dan mengakibatkan korselet , yah kalau nga ada korban jiwa tak apalah. Tapi jika karena itu, ada korban jiwa yang diakibatkan meteran itu, maka kami disebut lalai.
“Oleh karena itu, kami mohon pihak PLN bisa melakukan atau memindahkan meteran pada posisi yang semestinya.” Tutur Romzi.
Sementara itu, Menejer PLN rayon Tanjunguban, Ady saat ditemui awak media ini di kantornya, Rabu (10/5/17) di Tanjungpinang mengatakan mengetahui adanya tindakan pemungutan oleh petugas untuk biaya pemindahan meteran itu.
“Namun perlu saya tegaskan bahwa pungutan biaya pemindahan meteran sama sekali tidak dikenakan, itu semua merupakan tanggungjawab PLN. Selain itu, pemasangan ukuran meteran luar dari tiang ke rumah rumah tanggungjawab PLN.”ujar Ady
Lebih jauh Ady mengatakan perlu kita ingat bahwa tanggungjawab PLN hanya pemasangan meteran dari tiang ke rumah warga. Kalau pemasangan instalasi dan pemasangan lampu diluar tanggungjawab kami. “Katanya (cr)