Polda Kepri Musnakan Narkotika Sabu Ekstasi dan Ganja Kering

Batam-Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga mengatakan Polda Kepri melakukan  Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kepri.

“Pemusnahan Barang Bukti di laksanakan di ruang Dit Resnarkoba Polda Kepri pada hari Kamis 9 Maret 2017 pukul 10.30 wib di pimpin oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Pold Kepri, Akbp Tua Turrnip, SH, didampingi oleh Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Akbp I Dewa Nyoman Agung Surya Negara, Sik, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp Rama Patara Sik, Msi dihadiri oleh para pengacara, Lsm Granat, BPOM, Perwakilan dari BNN. “Katanya

Barang bukti tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi No : LP – A / 39 / III / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 12 Maret 2017, Laporan Polisi No : LP – A / 41 / III / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 15 Maret 2017, Laporan Polisi No : LP – B / 16 / III / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 16 Maret 2017.

Berikut Uraian Singkat Kejadian, Pada hari minggu tanggal 12 Maret 2017 sekira pukul 16.00 wib anggoata Subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dg inisial TG biasa melakukan jual beli Narkotika, kemudian terhadap informasi tersebut anggoata Subdit II ditresnarkoba melakukan Under Cover buy dan pada pukul 20.30 wib anggota subdit II ditresnarkoba menelpon T untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan mengajak bertemu di depan swalayan Giant Express Kel Bengkong Indah Kec Bengkong Kota Batam.

“Selanjutnya, tepat pukul 20.45 wib saudara TG tiba dilokasikan yg dimaksud kan  untuk berjumpa pada saat berjumpa TG memperlihatkan Narkotik jenis sabu selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan selanjutnya melakukan introgasi  saudara TG mengaku bahwa didalam kamar 501 Hotel Orchid Two yang disewa saudara TG masih ada narkotika, kemudian anggota langsung menuju ke kamar hotel yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap kamar tersebut dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dan Pil diduga Ekstasi selanjut nya para terlapor dan barang bukti di bawa ke Polda Kepri guna proses sesuai hukum yang berlaku.”Ujarnya

Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekira pukul 23.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka IJ alias IN di pasar Tiban Lama Kecamatan Sekupang Kota Batam yang diketahui tersangka IJ alias IN dikarenakan memiliki 1 (satu) buah kantong Plastik warna merah muda yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus daun kering diduga Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang kemudian diketahui bahwa tersangka masih memiliki 1 (satu) bungkus plastic warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisikan 1 (satu)  bungkus daun ganja kering diduga daun ganja yang dibungkus dengan kertas Koran yang disimpan disamping rumahnya. Selanjutnya diketahui tersangka IJ alias IN memperoleh daun ganja kering tersebut dari tersangka US alias WU dan M alias AT dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya para tersangka di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekira pukul 12.30 wib, petugas Bea dan Cukai di pelabuhan Fery Internasional Batam Centre – Kota Batam telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial HE bin HU di mesin X-Ray terminal kedatangan pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre – Kota Batam dikarenakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sabu seberat 274 (dua ratus tujuh puluh empat) gram dari dalam sepatu yang digunakan oleh pelaku HE bin HU dimaksud, kemudian terhadap pelaku HE bin HU berikut barang bukti langsung diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan adalah :

  • 387,17 (tiga ratus delapan puluh tujuh koma tujuh belas) gram
  • 281 (dua ratus delapan puluh satu) butir pil Ekstasi
  • 423,6 (empat ratus dua puluh tiga koma enam) gram daun ganja kering.

Jumlah tersangka sebanyak 6 (enam) orang dengan inisial :

  1. TG
  2. DR
  3. IJ alias IN
  4. US alias WU
  5. M alias AT
  6. HE

Atas perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(A06)

You might also like