LINGGA – silabuskepri.co.id, Kasat Reskrim Polres lingga, AKP Suharnoko, mengatakan berkas perkara Bahtiar (31) tersangka dugaan pungutan liar di AMP Sembilang dalam operasi tangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Lingga,Masih dalam proses lidik.
Demikian dikatakan Suharnoko saat di hubungi melalui pesan singkat, yang diterima awak media ini, Jumat (5/5/17)
Sebelumnya, Kasatreskrim polres lingga, mengaku sudah memanggil dan memeriksa 10 saksi saksi terkait OTT di KMP Sembilang, namun semua saksi yang di periksa tidak mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan punggutan liar di AMP tersebut.
Namun berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya memungut uang sewa Matras/kasur dan tikar atas suruhan Nakhoda, Akunya kepada Reskrim saat diperksa, ungkap Suharnoko.
” Atas dasar pengakuan tersangka ini, dalam waktu dekat ini, kita akan menahan Nakhodanya, ” kamis ini Saya berangkat untuk mengambil Dokumen Di ASDP” terangnya.
Seperti di ketahui sebelumnya OTT itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya pungli di kapal Roro KMP Sembilang, tujuan Dabosingkep – Batam, selanjut Tim Tindak Saber Pungli, sekira pukul 21.00 wib langsung menangkap terduga yang kebetulan saat itu sedang memungut sewa Matras/kasur/tikar yang sebenarnya diperuntukan untuk penumpang tampa di pungut bayaran.
Dari hasil operasi tangkap tangan ini, Tim Saber Pungli berhasil menyita sejumlah uang, matras yang disewakan oleh penumpang dari tangan tersangka, selain itu Tim juga menyita barang bukti lainnya seperti, Matras/kasur dan tikar
Adapun modus operandinya, setelah penumpang yang berada di kelas ekonomi mengambil Matras/kasur ataupun tikar, petugas pemeriksa tiket sekaligus memungut uang sewa matras/kasur/tikar, dengan rincian pungutan Matras/kasur sebesar 20 ribu rupiah perunitnya, sedangkan tikar di patok sebesar 10 ribu rupiah,
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka diamankan di-Mapolsek Dabosingkep, dan dijerat dengan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara minimal satu tahun perjara, maksimal 20 tahun atau denda sedikitnya 50 juta hingga 100 juta rupiah. Seperti yang pernah disampaikan, Kapolres lingga AKBP Ucok Lasdin dalam konfrensi persnya kemarin.( joe/su )