Proyek Bangunan Sarana Pasar Langgar Aturan Tata Kota

 

Lingga, silabuskepri.co.id-Proyek bangunan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan, pembangunan pasar di kelurahan dabo lama kecamatan singkep menelan anggaran sebesar Rp190.795.000, yang dikerjakan CV.FISABILILAH terkesan mengotori program penilaian adipura ke depan.

MUDDAZIR ZAHID wakil ketua ll DPRD LINGGA, Jumat (21/7/17) saat dihubungi lewat telepon selulernya kepada pewarta mengatakan proyek pembangunan yang berlokasi di sudut simpang jalan bukit abun dan jalan arah menuju batu berdaun, terlalu memakan bahu jalan dan apabila nantinya bangunan ini sudah di pergunankan tentu nya mengganggu aktipitas pengguna jalan.

Dia meminta agar pihak terkait dan juga bupati lingga H.ALIAS WELLO meninjau kembali pembangunan tersebut, supaya pemerintah bisa memberi contoh kepada masyarakat dengan menerapkan tertib dan tertata membangun, demi untuk adipura ke depan,”katanya.

Hal senada disampaikan Ketua RW 09, Tengku J membenarkan bahwa angunan tersebut sudah tampak jelas menyalahi aturan undang” jalan raya, apalagi itu jalan munuju ke tempat wisata batu berdaun.

“Bangunan itu harus di tinjau kembali, karena bangunan tersebut dalam tahap pengerjaan, alangkah sayangnya kalau bangunan ini sudah siap pakai, di tinjau pihak terkait, lalu di bongkar. Bahkan bangunan itu belum mengantongi Surat Ijin Mendirikan Bangunan(IMB).” Katanya

Sementara itu , Raswin dari dinas perdagangan selaku yang menangani kegiatan itu ketika dihubungi awak media ini lewat telepon genggamnya mengatakan bangunan tersebut lokasi tanahnya sudah habis ke belakang dan apabila di mundurkan terlalu mentok ke bangunan yang berada di belakangnya yakni Bangunan pos yandu.

“jarak bangunan ke jalan hanya tiga meter, saya rasa itu sudah cukup Masalah surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih dalam proses. Ungkap nya,” (suarman)

You might also like