Batam, Silabuskepri.co.id — Ribuan driver Aplikasi Online Go-jek batam mendatangi kantor DPRD batam untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait larangan taksi online beroperasi di kota batam, Selasa (16/1/ 2018)
Dalam orasi para demonstran driver online ini , DPD Asosiasi Driver Online Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan dasar hukum tuntutan mereka adalah
1. UUD 1945 pasal 27 ayat (2):”tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Dasar hukum trasportasi berbasis informasi dan teknologi telah ditetapkan oleh kememtrian perhubungan melalui PM 108/2017 pasal 84 dikatakan bahwa:
“Pemerintah, pemerintah daerah perusahaan angkutan umum dan perusahaan aplikasi di bidang trasportasi darat, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal diundangkan.
“Yang artinya baru berlaku di bulan Februari 2018 dengan ketentuan di minggu pertama dan kedua, akan dilakukan teguran Sepihak dan munggu ketiga baru di lakukan penindakan.” demikian disampaikan demonstran dalam orasi yang disampaikan melalui pegeras suara
Ketua DPRD Kota Batam, nuryanto,SH,MH temui Para Driver Online saat melakukan aksi demo di depan gedung Walikota Batam, di Batam Centre terkait kebijakan operasional tranportasi berbasis online Kota Batam yang belum mendapatkan restu dari Pemerintah Kota Batam.
Nuryanto berjanji akan membawa tuntutan para sopir taksi online ini ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKP). Dia mengajak seluruh demontrans agar dapat bersabar. (P. SIB)