Tentang
Standar Operasional dan Prosedur Perlindungan (SOP)
Wartawan Media Siber www.silabuskepri.co.id
Pranala:
Sebagai perusahaan pers, PT Goes Siber Mandiri Sukses yang menjadi badan hukum media siber www.silabuskepri.co.id menjamin kelancaran tugas wartawan di lapangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers, serta Peraturan Dewan Pers No 5/Peraturan-DP/IV/2008.
Karena itu, pimpinan umum, pimpinan redaksi beserta dewan direksi dan kuasa hukum perusahaan memandang perlu dibuatnya Standar Operasional dan Prosedur Perlindungan Wartawan, antara lain:
Wartawan www.silabuskepri.co.id mendapat perlindungan hukum bagi yang mematuhi kode etik jurnalistik yang diatur dalam Undang-undang No 40 tahun 1999 serta yang ditetapkan Dewan Pers, serta kode etik dan perilaku wartawan www.silabuskepri.co.id.
Untuk jaminan perlindungan hukum bagi maka wartawan dalam tugas jurnalistik, akan diberikan perusahaan dengan menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pembelaan hukum.
PT Goes Siber Mandiri Sukses sebagai badan hukum media siber www.silabuskepri.co.id menjamin wartawannya dari upaya menghalangi tugas jurnalistik, kekerasan, penyitaan, pengambilan dan perampasan perlengkapan kerja, termasuk juga penghambatan, intimidasi dari pihak manapun.
Terkait perkara hukum menyangkut karya jurnalistik PT Goes siber Mandiri Sukses diwakili Pimpinan Umum dan Kuasa Hukum yang ditunjuk mewakili wartawan www.silabuskepri.co.id hingga ke Pengadilan atau lembaga peradilan lainnya.
Dalam kesaksian perkara menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan www.silabuskepri.co.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi sesuai Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008.
Wartawan www.silabuskepri.co.id berhak menolak penugasan atau proyeksi liputan jika tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan atau hukum.
Mengenai penanganan perkara terkait Karya Jurnalistik Wartawan www.silabuskepri.co.id dilakukan secara lisan atau tertulis kepada pemimpin redaksi, disertai dengan materi berita atau dokumen, semisal daftar menu liputan atau proyeksi liputan yang diberikan redaksi, serta disertai dengan bukti rekaman narasumber atau bukti dan data pendukung lainnya. Terkait Hak Tolak atau perlindungan narasumber, wartawan berhak menolak membeberkannya.
Batam , 01 Maret 2017