Tarmizi Minta Keadilan Bupati Bintan

Bintan- silabuskepri.co.id   Warga perumahan kijang permai km 23,Rt/Rw/002/010 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan  mendatangi Badan Pertanahan Nasional Bintan, Senin ( 28/11/ 2016)  guna mempertanyakan lokasi bangunan kios milik  Sidah.

“Masyarakat mendatangi badan pertanahan nasional bintan guna mempertanyakan keabsahan sertifikat Hak Guna Bangunan  No: 00937 dan sertifikat HGB No.00935  atas  Bangun kios di jalan nusantara km 23 kijang .

Masyarakat yang dikawal kepolisian Polsek teluk Bintan bersama Personil Polres Bintan  diterima dengan baik  oleh Suyadi selaku  kepala bangian  pertanahan di BPN  Bintan.

Kepala Kantor BPN  Sugiarto melalui Kepala Bagian BPN, Suyadi  kepada awak media  ini mengungkapkan bahwa permasalahan yang ada karena ada dari masyarakat yang merasa tidak puas  atau tidak mengerti kedudukan tanah yang di miliki saudari Sidah  pada pemilikan lahan atau  lokasi bangunan kios di jalan km 23 kijang kecamatan bintan timur.

Dia juga  mengaku belum mengetahui lahan tersebut. Kata Suyadi meskipun pihaknya belum mengetahui secara pasti kedudukan lahan Milik Sidah,  pihaknya  akan tetap melakukan pengecekan ke lapangan dan mempelajarinya untuk dilakukan pembahas ketingkat yang lebih tinggi.” Kata Supadi

Sementara itu, Kapolsek Teluk Bintan AKP Ngatno saat dijumpai awak  media ini mengatakan  Maksud Masyarakat  mendatangi kantor BPN untuk menyampaikan aspirasi warga perumahan kijang permai.

“Tujaun mereka  untuk meminta kejelasan surat surat kios yang di bangun di jalan nusantara km23 kijang, Selanjutnya aspirasi warga sementara diterima pihak BPN Bintan untuk ditindak lanjuti.  Meskipun hal itu sudah diterima BPN , permasalahan ini juga melibatkan Badan Pembangunan Daerah BIntan dan Pemerintah daerah Bintan,”Ujar Ngatno.

Ngatno Berharap permasalahan akan di bisa diselesaikan dengan baik. Ia sangat yakin dengan sampainya permasalahan ini kepada pihak yang berkompeten seperti  bpn,bapeda dan pemda. Polemik di masyarakat dapat diambil solusi yang terbaik.

Sementara Tarmizi Adik kandung  Ibu Sidah kepada wartawan mengatakan penyampaian aspirasi warga setempat terkait penolakan bangunan kios milik Kakaknya  di kilometer 23 sangat kaget.

“yah, saya kaget bangaikan di sambar petir di siang bolong,”ujarnya

“Memang surat peringatan 1 (pertama )Nomor : 503/026/XI/Sat pol PP/2016 dari satuan pamong praja tertanggal 23 november 2016 telah saya terima yang mengancam akan membongkar kios itu,  selaku pemilik bangunan berdasarkan sertifikat HGB No.00934 dan sertifikat HGB No.00935, saya mendirikan kios gandeng tanpa tingkat.

Menurut Tarmizi jika awalnya lahan milik bu sidah dinyatakan lahan fasum, tentu ada penyerahan dari developer kepada Rt/rw  setempat dan tentunya lahan tersebut masuk dalam SITE PLAN perumahan kijang permai.

“Sedangkan lahan fasum telah disediakan oleh developer di dalam areal perumahan kijang permai yang didalamnya juga telah dibangun berupa lapangan olahraga dan gedung serba guna dan juga lahan pembangunan masjid juga telah di sediakan sesuai dengan site plan.”tuturnya

Lebih jauh termizi menyatakan  lahan yang dia pakai merupakan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), jika Milik saya diminta di bongkar tentunya jangan hanya milik saya, supaya adil  bangunan di sepanjang jalan nusantara juga harus ikut dibongkar.

“Jika hanya milik saya di bongkar, tentunya sangat tidak adil ,  masyarakat dinilai hanya mecari cari kesalahan dari bangunan yang  tidak memiliki IMB.  Sementara kata Tarmizi dirinya juga tidak keberatan jika dipungut biaya retribusi IMB. saya akan membayar retribusi dan mengurus semua dokumen yang dibutuhkan.

Tarmizi berharap, Bapak Bupati Bintan dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi,  karena kata Tarmizi  hanya kepada bapak bupati yang dapat memberikan keadilan dan solusi terbaik kapada kami  sebangai masyarakat kecil.”Katanya (cr/mr)

You might also like