Batam-silabuskepri.co.id, Tim saber pungli ditreskrimsus subdit 3 polda Kepri melakukan penangkapan terhadap kepala satuan kerja terminal umum batu ampar pelabuhan laut pada tanggal 8 mei 2017. Demikian di katakan kapolda kepri, irjen pol sam budigusdian, sh.mh dalam konfrensi pers, selasa (9/5/17)
“Berikut kronologis penangkapan yang dilakukan ditreskrimsus polda kepri, sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan dilakukan kegiatan muat barang berupa module dari yard (kawasan industri) pt. siemen ke kapal pengangkut di pelabuhan laut batu ampar.
“Kegiatan muat barang berupa module tersebut, kasatker terminal umum pelabuhan laut batu ampar ada meminta sejumlah uang untuk layanan “buka pintu” agar module tersebut dapat diangkut dari yard (kawasan industri) pt. siemen ke kapal pengangkut di pelabuhan laut batu ampar. uang untuk layanan “buka pintu” tersebut adalah pungutan liar dan besarannya bervariasi mulai dari rp.”10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).”ujar sam budigusdian
Lanjut, menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, tim saber pungli subdit 3 ditreskrimsus polda kepri melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa perusahaan yang melakukan muat barang berupa module ke kapal di pelabuhan batu ampar tersebut adalah pt. lautan jaya sukses, dan benar bahwa untuk itu kasatker (sdr. adil setiadi, se) meminta uang sejumlah rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pada hari senin tanggal 08 mei 2017 diketahui bahwa pihak dari pt. lautan jaya sukses (sdr suhaimi) akan menyerahkan uang sebesar rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada kasatker (sdr adil setiadi); sekira pukul 14.30 wib sdr suhaimi menyerahkan uang sebesar rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada sdr adil setiadi di dalam mobil avanza warna hitam bp 1658 0y di parkiran depan ruko kek pisang villa nagoya (samping hotel nagoya plaza);
Pasca penyerahan uang tersebut, selanjutnya tim 1 melakukan pengejaran terhadap sdr suhaimi dan tim 2 melakukan pengejaran terhadap sdr adil setiadi, se. tim 1 berhasil mengamankan sdr. suhaimi berikut sdr. na yang mengendarai besaran avanza bp 1029 dm di jalan raya spbu batu ampar dimana yang bersangkutan selaku karyawan pt. lautan jaya sukses.
Sedangkan tim 2 berhasil mengamankan sdr adil setiadi, se di jalan raya depan bank bca jodoh beserta sdr. fn dan sdr. ma yang mengendarai kendaraan mobil avanza 1658 oy. di dalam dashboard mobil avanza bp 1658 oy ditemukan uang tunai sebesar rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) pecahan 100 ribu yang diterima dari sdr. suhaimi dan uang tunai sebesar rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) pecahan 50 ribu. total uang yang disimpan di dashboard sebesar rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) selanjutnya terhadap orang yang diamankan tersebut beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke polda kepri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
selain itu, tim saber pungli mengamankan barang bukti berupa;
1.uang sejumlah rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), merupakan uang pungli buka pintu dari pt. lautan jaya sukses (uang pecahan seratus ribu rupiah);
2.uang sejumlah rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), diakui sebagai uang pribadi tersangka (uang pecahan lima puluh ribu rupiah);
(uang tersebut seluruhnya ditemukan di dalam dasboard mobil avanza warna hitam bp 1658 oy dengan dua amplop terpisah);
3.mobil avanza warna hitam nomor polisi bp 1658 oy;
4. 1 (satu) unit handphone merk iphone 4 berwarna biru dengan nomor imei : 013893002749664;
5.1 (satu) unit handphone merk samsung seri galaxy a7 berwarna hitam dengan nomor imei1 : 357059080353415 dan imei2 : 357060080353413.
6.1 (satu) unit handphone merk oppo r7 warna silver dengan nomor imei1 : 86761702435817 dan imei2 : 867617024359163.
7.1 bundel dokumen bongkar muat.
saksi-saksi :
1. suhaimi;
2. fauzi nasutiyon;
3. novi andaria;
4. muthia alifa.
pasal yg disangkakan:
Pasal 12 huruf e dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
dan atau pasal 11 dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
uu ri no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu ri no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(A**)