Tua Bangka, Cabuli Anak Dibawah Umur

Lingga – SilabusKepri.co.id,  M.noer (51)  warga kabupaten lingga, asli Bengkalis ini di polisikan di mapolsek Dabosingkep serta  diancam kurungan 15 tahun penjara, karena terbukti melanggar  undang-undang perlindungan anak, pasal 82 ayat 1, UU No 35 tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan cara mengesek- gesekan kemaluannya sebanyak 3 kali dalam semalam, hal ini di lakukan berulang kali, setiap 10 menit,  Peristiwa ini terjadi Jum’at ( 2/12/2016), pukul 1.00 wib kemarin,

Kapolsek Dabosingkep , Mangiring Hutagaol SH melalui Kanit Reskrimnya Aipda Hendrik , Rabu ( 14/12/2016) mengatakan,  perbuatan cabul ini dilakukan dirumah orang tua angkat korban, korban dan ibu angkatnya sedang tidur di ruang keluarga, sementara pelaku  numpang tidur di rumah tersebut, tidur di teras, pukul satu dini hari, pelaku masuk, keruang keluarga.

“korban saat itu lagi tidur bersama ibu angkatnya, saat itu juga pelaku melakukan aksi bejatnya, dengan melorotkan celana dalam korban, dan menggesek-gesekan kemaluannya ke bokong anak tesebut.

Dari hasil intrograsi satreskrim, pelaku memgakui, perbuatannya,  sebanyak tiga kali, persepuluh menit sekali, setelah situasi di anggap aman korban kembali mengulanginya.

Sayangnya aksi untuk ketiga kalinya perbuatan bejat ini terhenti, ibu korban terjaga dari tidur dan melihat anak angkatnya sedang di Cabuli pelaku.

Rasa tidak senang ibu angkat korban lalu melaporkan perbuatan pelaku ke Kepala Dusun ( Kadus) berlanjut hingga ke polisi Sektor Dabosingkep

” Setelah dua hari kejadian peristiwa ini baru di laporkan ke polisi,” ujar Aipda Hendrik.

Di tempat yang sama, M Noer (tersangka) di konfirmasi media ini mengaku menyesali perbuatannya,  ” saya khilap pak,  entah apa yang merasuki saya,” ucapnya menyesal.

Atas kejadian ini, Kanit Reskrim, Aipda Hendrik mengimbau kepada seluruh orang tua untuk mengantisipasi hal ini, dan menjaga anaknya jangan mudah terlalu percaya kepada orang lain, tingkatkan pengawasan, sebab anak tidak bisa melindungi dirinya sendiri, dikatakannya juga anak lebih rentan terhadap kejahatan”,  katanya. ( Ju/su)

You might also like