Wakil Bupati Bintan Hadiri Rapat Kerja Bersama Gubernur Kepri

Bintan – Wakil Bupati Bintan Drs. H. Dalmasri Syam, MM meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan kepada Pemerintah Pusat , agar kembali merevisi UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mana mencantum pembahasan tentang pengaturan pengelolaan sempadan pantai.

Atau daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai , minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat ) khususnya untuk pengembangan pariwisata yang memiliki konsep pembangunan resort dalam sempadan pantai . Hal itu disampaikannya pada saat Rapat Kerja Gubernur Kepri Bersama Seluruh Kepala Daerah Se Prov Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa 4 April 2017 .

Menurutnya , implementasi berlakunya Undang – Undang tersebut telah menghambat laju pertumbuhan investasi sektor wisata di Kabupaten Bintan , hal ini dikarenakan banyak sekali investor yang enggan berinvestasi karena mereka cenderung lebih tertarik memanfaatkan lokasi dimana akses viewnya langsung ke pantai .

” harapan kami tentunya Pemerintah Daerah Provinsi Kepri bisa mendorong ke Pemerintah Pusat agar kedua Undang – Undang ini bisa direvisi kembali, bila hal ini tercapai maka dalam jangka waktu 3 tahun kedepan pertumbuhan investasi diperkirakan mencapai 5 Triliun Rupiah ” ujarnya .

Selain hal tersebut, Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam, MM juga menanggapi tentang beberapa bidang kewenangan Kabupaten / Kota yang dialihkan ke Provinsi Kepri masih menimbulkan permasalahan ditingkat Kabupaten, hal ini terkait pengalihan personil , Sarana dan Prasarana , serta Pendanaan dan Dokumen ( P3D ) yang sangat membutuhkan perhatian Pemerintah Provinsi Kepri .

Adapun beberapa kewenangan tersebut antara lain :
1. Penyediaan Kelistrikan Daerah Terpencil dan Pedesaan , serta penerangan jalan Provinsi di Daerah Kabupaten Bintan .
2. Bidang Pengelola Tenaga Pengawasan Ketenaga Kerjaan .
3. Bidang Pendidikan Menengah .
4. Bidang rehabilitasi, perlindungan , penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di Bidang Kehutanan .
5. Bidang Metrologi Legal
6. Bidang Penyuluhan Perikanan .

” kita ingin beberapa hal penting tentunya harus segera ditindaklanjuti , karena hal ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri, seperti halnya ketersediaan listrik daerah terpencil dan juga pedesaan serta penerangan jalan disepanjang jalan Provinsi Kepri di Kabupaten Bintan yang harus segera menjadi prioritas pembangunan . Belum lagi Bidang Penyuluhan Perikanan karena hingga saat ini Kabupaten Bintan belum diberikan Tenaga Penyuluh Perikanan dimana hal ini tentunya sangat kita perlukan ” ujarnya dihadapan seluruh kepala daerah yang hadir .

Sementara itu, Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun didampingi Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan bahwa beberapa catatan prioritas pembangunan dari Kabupaten / Kota se Provinsi Kepri akan segera ditindaklanjuti dan mengenai peyediaan kelistrikan , Pemerintah Provinsi Kepri akan segera berkoordinasi dengan Jajaran PLN karena menurutnya hal ini harus segera diatasi .

” tentunya catatan – catatan penting terkait pembangunan di daerah Kabupaten / Kota akan menjadi prioritas , kita menginginkan agar program pembangunan Kabupaten / Kota bisa bersinergi dengan program Pemerintah Provinsi Kepri ” tutupnya.(*)

 

You might also like