Batam, Silabuskepri.co.id –Tuntutan warga Perumahan Taman Buana indah sei panas kecamatan batam kota, kepada Pihak Developer PT.Gozali Yusholin sakti terkait bangunan sekitar 15 Unit Ruko yang diclaim warga adalah lahan Fasum (Fasilitas Umum) dan permasalahan tersebut sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat di komisi 3 DPRD Batam beberapa hari lalu, membuat Pihak Developer angkat bicara akan legalitas yang dimilikinya.
Pihak Developer masih menunggu dalam waktu 2 minggu kedepan Rekomendasi dari DPRD Batam akan hasil RDP beberapa hari lalu terkait permasalahan lahan tersebut, yang mana jika nantinya dalam waktu 2 minggu tidak ada rekomendasi dari DPRD Batam atau tidak ada kesepakatan maka pihak Developer akan melakukan pembangunan Tembok Pembatas Ruko dengan rumah warga, hal ini dikatakan oleh Humas Developer PT.Gozali Yusholin sakti, Kevin Kho. kepada Silabuskepri.co.id di kantornya sembari menunjukkan legalitas dan sertifikat lahannya, Senin 15 Oktober 2018.
“Warga jangan bilang tidak ada Fasum,!! Kami sudah membangun mesjid, lapangan dan tempat berkumpul, akan tetapi Fasum lainnya dibangun warga menjadi gudang, lahan hijau yang disediakan developer dijadikan warga menjadi Rumah Kontrakan.” katanya
Dijelaskan Kevin bahwa sebelumnya
Lahan tersebut adalah milik PT Citra Bangun Nusa, akan tetapi diakuinya bahwa lahan yang claim warga sebagai Fasum itu pada tahun 1991, dan pada tahun 2001 Developer PT.Gozali Yusholin sakti bekerja sama dengan PT Citra Bangun Nusa mengajukan lahan tersebut untuk diperuntukkan menjadi bangunan Ruko kepada BP Batam, dan setelah Sertifikatnya keluar baru pihak Diveloper melakukan pembangunan.
“memang dulu itu lahan Fasum, akan tetapi kami telah menerima Sertifikat dari BP Batam yang kami ajukan pada tahun 2001, mangkanya kami bangun, kami sudah lakukan sesuai prosedur yang berlaku” jelasnya
Kevin Kho menambahkan, jika warga merasa dirugikan silahkan digugat sesuai Hukum yang berlaku, dan kami siap robohkan bangunan jika terbukti melanggar aturan.
Pihak Developer berharap warga melakukan tindakan dengan aturan yang berlaku, pasalnya pihaknya meminta Jangan sampai ada persekusi dan pengerusakan bangunan dari warga yang nantinya akan berhadapan dengan Hukum.
(P.sib)