Warga Tuding Sebarkan Berita Hoax, Kuasa Hukum Pollux Habibie Bungkam

banner 468x60

Batam, Silabuskepri.co.id –– Warga Perumahan Citra Batam yang berbatasan langsung dengan proyek super megah Pollux Habibie, membantah pemberitaan yang dirilis pihak perusahaan Pollux Habibie yang menyebutkan telah memberikan konpensasi kepada warga yang terdampak dari peristiwa robohnya tembok Pollux.

Isi keberatan tersebut dituliskan warga dalam surat yang disampaikan kepada Anggota DPRD Batam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD kota Batam. Senin (10/2/2020).

banner 336x280

Dalam surat tersebut dijelaskan, pihak Pollux Habibie hanya membayarkan ganti rugi terhadap bangunan warga yang rusak yang diverifikasi manejemen Pollux.

“Terkait dengan apa yang dikeluarkan oleh manajemen pollux Habibie, dalam pers realese mereka, menyatakan telah memberikan konpensasi kepada seluruh korban terdampak, menurut kami itu tidak benar,” tulis warga dalam suratnya. 

Lanjut, isi surat itu juga menjelaskan bahwa masih ada warga yang terdampak namun belum memperoleh kompensasi seperti yang dirilis dalam berita Pollux Hanibie.

“Kami selaku warga disana juga turut menjadi korban dari kejadian tersebut, namun belum menerima apa apa dari pihak Pollux,”jelasnya dalam isi surat warga yang dibacakan dalam RDP

Akibat robohnya tembok Pollux Hanibie, selain menimbulkan kerugian material bagi warga yang ada pada garis sempadan antara bangunan megah Pollux Habibie dengan Perumahan Citra, peristiwa ini juga menimbulakan traumatik yang masih dirasakan warga sekitar.

Bahkan selain itu, warga juga disusahkan dengan berbagai kejadian diantaranya tiba-tiba rumah mereka dihantam angin yang membawa debu ke dalam rumah, lumpur, puing- puing tembok, rumah kotor akibat debu, dan sebagian barang milik mereka disapu banjir, serta pakaian di jemuran menjadi kotor karena luapan lumpur.

Menanggapi hal tersebut. Komisi III Kota Batam memberi tenggang waktu 10 hari ke depan kepada manajemen PT Pollux Barelang Mega superblok untuk menyelesaikan semua kewajibannya kepada warga, dan pengerjaan Ruko di dalam kawasan Pollux Habibie diminta dihentikan sementara hingga kewajiban semuanya diselesaikan.

Pihaknya juga mendorong agar dibentuk tim investigator untuk menghitung seluruh kerugian warga Perumahan Citra Batam.

“Tim ini nanti terdiri dari warga dan perusahaan serta difasilitasi oleh pemerintah. Jadi tidak perlu lagi ke dewan. Cukup diselesaikan pemerintah lewat Lurah dan Camat,” ujar Komisi III dihadapan pihak manajemen PT Pollux saat RDP tersebut.

Sementara itu, Vera selaku kuasa hukum manajemen Pollux saat ditanya terkait tudingan warga tersebut memilih bungkam dan langsung meninggalkan awak media ini.

“Maaf yah, kita sudah satu pintu dengan media, jadi saya ngak ada komentar, nanti media di hubungi yah,” kata Vera setelah selesai melakukan RDP. (P. Sib)

banner 336x280