SilabusKepri.co.id, Kutai Timur | PT Kaltim Prima Coal (KPC) resmi dilaporkan ke Polres Kutim perihal perbuatan melawan hukum (PMH) menggunakan lahan milik masyarakat Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB). Lahan ini terletak di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin RT 002/006 Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon.
Kejamnya, KPC site Bengalon melenggang bebas menggunakan lahan milik warga selama 12 tahun.
Ketua Poktan TDB, Pungkas bersama kuasa hukum dan koordinasi lapangan menyambangi Mako Polres Kutim, Senin (16/1/2023). Dalam laporan berisikan mengajukan pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT. KPC sebagai badan hukum dan saudara Andika Nuraga Bakrie sebagai penanggung jawab secara hukum PT. Kaltim Prima Coal (KPC) dengan dasar hukum dan alasan-alasan sebagai berikut :
“Dan ini kita buat tembusannya ke Kapolri cq Irwasum Mabes Polri, Kapolda cq Irwasda Polda Kaltim, Kadiv Propam Polri, dan Kabid Propam Polda Kaltim,” ujar Pungkas.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Poktan TDB, Rafik menjelaskan. Buntut dari laporan PMH bisa berujung pidana sebagaimana diketahui bahwa tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum harus memenuhi kriteria empat unsur berupa adanya perbuatan melawan hukum itu sendiri, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dengan kerugian tersebut.
“Alhamdulillah kami memenuhi empat kriteria itu. Makanya kita melaporkan ini secara resmi ke Polres Kutim dengan tembusan-tembusannya,” terangnya.
Poktan TDB pun berharap agar penegak hukum dapat segera memproses laporan mereka terhadap PT KPC yang selama ini mendzalimi rakyat kecil di Kecamatan Bengalon.
“Kalau memang prosesnya lambat atau bagaimana ya kita akan ke Komnas HAM untuk mencari keadilan,” tutupnya.
Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material ataupun immaterial.*()