Perbuatan Cabul, Ardiansyah di Polisikan Ayah Korban

Poto : Ilustrasi

Bintan –Silabuskepri.co.id, Pelaku Cabul Andriansyah alias Andre dilaporkan Ke satreskrim Polres Bintan setelah perbuatannya tericium. Mendengar Putrinya dicabuli , SL (50) ayah korban langsung melaporkan peritiwa yang membawa aib dalam keluarganya pada hari Jumat 31 Maret , Sekira Pukul 22.30 wib.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Ady Kuasa Taringan kepada awak media ini, Rabu (5/4/17)

“Perbuatan Andriansya sungguh bejat dan biadab, tega-teganya meremas payudara korban AG (13) tanpa rasa bersalah.”Kata Kuasa

Peristiwa itu, Kata Ady Kuassa Taringan terjadi pada hari Sabtu 18 meret 2017 sekitar pulul 10 wib, Pelaku mengajak korban untuk berenang menik mati kesejukan kolam renang, kemudian setelah sampai di lokasi kolam renang sekitar pukul 12 wib, lalu pelaku memanggil korban AG 13,di depan kamar mandi untuk kombur kombur ( bincang bincang ) berdua.

Setelah sampai di kamar mandi pelaku Andriansyah memberikan korban AG uang Rp 50.000,- sebanyak 3 lembar, kemudian secara tiba tiba pelaku memengang dan meremas buah dada korban ( payudara) kemudian pelaku menurunkan celananya dan berusaha menarik tangan korban serta munutup mulutnya dengan menggunakan tangan pelaku, korban AG berusaha meronta sekuat tenaga akhirnya terlepas dari genggaman palaku andriansyah kemudian korban melarikan diri untuk keluar dari tempat ia di paksaT.”Katanya

Menurut Kuasa, akibat perbuatan pelaku, andriansyah, dia terancam dengan pasal 82 ayat (1) pasal 76E Undang Undang Republik indonesia No: 23 tahun 2002 atau UU 35 tahun  2015 tentang perlindungan anak. dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” Ujarnya.(cr)

You might also like