Pemko Batam Menunggu Tanggapan DPRD Batam Terkait KUA/PPAS APBD Kota Batam 2020

Batam,Silabuskepri.co.id –– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengelar rapat paripurna penyampaian dan penjelasan Walikota Batam atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2020, diruang paripurna DPRD Kota Batam. Senin, (17/6/2019).

Wakil Walikota Batam, H.Amsakar yang hadir mewakili Walikota Batam dalam sambutannya menyampaikan rancangan Peraturan Walikota tentang RKPD tahun 2020 masih dalam tahap koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri.

“Berdasarkan kordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, rancangan RKPD Provinsi Kepulauan Riau masih dalam tahap proses fasilitasi dengan Kemedagri yang di jadwalkan pada 17 sampai 19 juni 2019. Sampai saat ini Pemerintah Kota Batam belum dapat menetapkan peraturan Walikota tentang RKPD tahun 2020,″ kata Amsakar.

Lanjut Amsakar, Pemerintah Kota Batam berharap DPRD Batam memberikan tanggapan terkait penyusunan KUA/PPAS yang direncanakan Pemko Batam.

“Sebagai dasar penyusunan KUA/PPAS tahun 2020, hal ini sesuai pasal 5 ayat 2 Permedagri No 31 tahun 2109 tentang pedoman penyusunan RKPD tahun 2020. Pemerintah Kota Batam telah menyusun rancangan KUA/PPAS di maksud, untuk itu Pemerintah Kota Batam meminta pandangan kepada DPRD Kota Batam,terhadap kondisi yang di hadapi saat ini,” pungkas Amsakar.

Amsakar menuturkan kisaran besaran anggaran pendapatan Kota Batam tahun 2020

”Rencana pendapatan dalam rencana KUA tahun 2020 di proyeksikan sebesar Rp.2.854.223.229.019,79,yang berasal dari :

a.Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Batam ditargetkan sebesar 1.384.978.640.365,19 Rupiah.

b.Pendapatan dana Perimbangan Kota Batam tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp.1.146.981.088.4oo.

c.Pendapatan daerah Kota Batam yang berasal dari lain lain pendapatan yang sah, ditargetkan sebesar, Rp.267.263.500.254,60.

d. Penerimaan daerah dari sisi pembiayaan tahun 2020 di perkirakan sebesar,Rp.55.000.000.000.”papar Wakil Walikota Batam.

Setelah mendengar pemaparan dan penjelasan Wakil Walikota Batam terkait KUA/PPAS secara rinci. Ketua DPRD Kota Batam Nuriyanto memutuskan akan menjadwalkan kembali agenda rapat.

“Pemko Batam melalui Wakil Walikota telah menyampaikan pidato penjelasan gambaran umum rancangan KUA/PPAS tahun anggaran 2020. Namun demikian sesuai ketentuan Permedagri No 31 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan RKPD tahun 2020, Pemko Batam belum dapat menerbitkan Perwako Batam tahun 2020, karena menunggu terbitnya peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2020. Maka berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat 2 huruf a Peraturan Pemerinta No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kab/Kota. Sebaiknya penyampaian rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2020 di jadwalkan kembali,” kata Nuryanto mengakhiri rapat. (P. Sib)

You might also like