Alat Berat Berlogo PUPR BWS Sumatra V Terparkir di Tanjunguncang, Berpotensi Langgar Aturan Penggunaan Atribut Negara
Independennews.com | Batam — Keberadaan sebuah alat berat jenis excavator (beko) milik perusahaan Putra Utama Sejahtera yang masih menggunakan logo PUPR Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra V Padang menuai sorotan publik. Excavator tersebut terpantau terparkir di lokasi pematangan lahan di kawasan Tanjunguncang, Kota Batam, meskipun tidak sedang digunakan dalam proyek pemerintah.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan logo resmi PUPR BWS Sumatra V Padang masih terpasang jelas di bagian punggung alat berat. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, excavator tersebut pernah digunakan dalam pekerjaan pemerintah melalui PUPR BWS Sumatra V Padang, dan pemasangan logo dilakukan sebagai penanda alat berat yang digunakan dalam proyek negara.
Namun hingga kini, atribut negara tersebut belum dicabut oleh pihak pemilik alat berat, meskipun proyek pemerintah yang bersangkutan telah selesai. Alasan tidak dicabutnya logo PUPR tersebut belum mendapatkan penjelasan resmi, baik dari perusahaan pemilik alat berat maupun dari instansi terkait.
Keberadaan alat berat berlogo PUPR di lokasi pematangan lahan swasta ini memunculkan dugaan penyalahgunaan atribut negara, yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga menduga penggunaan logo instansi pemerintah tersebut dapat mengelabui publik, seolah-olah aktivitas pematangan lahan dan pengerukan yang dilakukan memiliki legitimasi atau keterlibatan langsung dari pemerintah.
Secara regulatif, penggunaan atribut instansi negara tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan layanan publik harus dilakukan secara transparan dan tidak menyesatkan masyarakat. Penggunaan simbol atau atribut negara yang tidak sesuai peruntukan berpotensi melanggar prinsip tersebut.
Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang PUPR, serta ketentuan internal Kementerian PUPR, mengatur bahwa atribut, identitas, dan simbol instansi negara hanya dapat digunakan untuk kegiatan resmi yang sah dan berada dalam pengawasan instansi terkait.
Dalam perspektif hukum pidana, penggunaan atribut negara oleh pihak swasta secara tidak sah juga berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pasal 421 KUHP mengatur larangan penyalahgunaan kekuasaan atau atribut jabatan yang dapat menimbulkan kesan adanya kewenangan atau perlindungan negara. Sementara itu, Pasal 263 KUHP dapat relevan apabila penggunaan atribut tersebut menimbulkan kesan seolah-olah kegiatan yang dilakukan memiliki dasar atau legitimasi resmi dari negara.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, pencantuman logo PUPR pada alat berat milik swasta yang digunakan di luar proyek pemerintah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menyentuh aspek etik dan hukum.
“Penggunaan atribut negara tanpa dasar yang sah dapat menyesatkan persepsi publik. Masyarakat bisa mengira kegiatan itu merupakan proyek pemerintah, padahal faktanya tidak demikian,” ujar salah satu pengamat kebijakan yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Putra Utama Sejahtera maupun dari PUPR BWS Sumatra V Padang terkait status penggunaan logo tersebut, termasuk apakah pencantuman atribut negara itu masih diperbolehkan atau seharusnya telah dicabut setelah proyek pemerintah selesai.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan legalitas penggunaan atribut negara, serta memastikan tidak adanya pelanggaran administratif, etik, maupun hukum dalam aktivitas pematangan lahan dan pengerukan di kawasan Tanjunguncang.(red)