SilabusKepri.co.id, Asahan | 89 Kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak bergelombang SE Asahan 2022 hari ini resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Asahan, Senin (07/11/2022) yang dilaksanakan di GOR Rambate Rata Raya Kisaran.
Bupati Asahan H.Surya usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ke 89 kepala desa se Asahan mengatakan kepada Kepala Desa terpilih , ada beberapa hal yang harus dilakukan, berkaitan dengan penyelenggaraan dan pembangunan desa diantaranya segera melakukan rekonsiliasi di desa diantaranya melakukan penyatuan dan eratkan kembali masyarakat untuk menyatukan persepsi dan komitmen di masyarakat, laksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan baik dan transparan, sehingga anggaran dapat terserap dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan untuk menciptakan good goverment, ujarnya.
Bupati juga berharap kepada Kepala Desa Terpilih untuk menjalin kemitraan dengan Badan Permusyawaratan Desa, bina hubungan kerja yang baik dan harmonis dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan seluruh stakeholder yang ada di desa untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, serta hindari pemberhentian Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Para Kepala Desa selaku atasan dari perangkat desa, harus dapat memberikan pembinaan kepada perangkat desa agar dapat bekerja dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai perangkat desa serta menjamin situasi kerja yang kondusif, segera menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk melaksanakan visi dan misi saudara pada saat kampanye, dan disinergikan dengan program pemerintah yang disesuaikan dengan visi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu “Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter”.
Bupati juga menghimbau untuk memaksimalkan penggunakan Dana Desa, alokasi dana desa, bagian hasil pajak dan retribusi daerah serta sumber Pendapatan Asli Desa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan dipergunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan serta pembinaan kemasyarakatan desa, selalu berkonsultasi kepada Camat maupun Dinas terkait apabila terdapat permasalahan di desa, ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut, serta para isteri kepala desa agar dapat menjadi pendamping suami dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala desa serta diharapkan aktif dalam PKK didesa serta aktif dalam pemberdayaan perempuan.
Dan diharapkan para kepala desa terpilih untuk tidak larut dengan eporia atas kemenangannya akan tetapi segera melaksanakan tugas, yang disesuaikan dengan RPJMDes yang memuat visi-misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program, serta dilaksanakan secara partisipatif melibatkan lembaga kemasyarakatan dengan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, serta para kepala desa yang baru diambil sumpahnya ini agar dalam menjalankan tugasnya dapat menerapkan 3T (Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, dan Tertib Bekerja), agar roda Pemerintahan Desa dapat berjalan dengan baik, pungkasnya.(Seno)