Silabuskepri.co.id, Batam — Sidang kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik kepemilikan hotel dan apartemen BCC, dengan tersangka Tjipta Fudjiarta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, senin 16 juli 2018.
Agenda sidang tersebut adalah sesuai permintaan Hakim pada sidang sebelumnya dan meminta JPU untuk menghadirkan. seluruh saksi pemegang saham hotel BCC untuk menindaklanjuti banyaknya pernyataan saksi yang simpang siur sehingga menimbulkan kontroversi.
Dalam persidangan Conti Candra membeberkan kembali bahwa, akta 2,3,4 dan 5 diberikan kepada dirinya oleh Notaris dengan tujuan sebagai pengangan dirinya sebagai direksi PT Cendana.
Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala, menanyakan terkait pernyataan Conti chandra yang mengakui bahwa Notaris Saifuddin pernah Mengigatkan conti untuk hati hati terkait penjualan saham kepada terdakwa Tcipta Fudjiarta dan pernyataan itu diakuai oleh Conti chandra.
“Benar yang Mulia, saya diingatkan untuk hati hati dalam bekerja sama dengan terdakwa” ucap conti chandra dalam persidangan.
Sementara itu pemegang saham Wi meng, Hasan, Andreasi dan Sutrisno kompak mengakui tidak adanya terdakwa hadir dalam penandatanganan akte jual beli di kantor notaris Saifuddin. akan tetapi pengakuan dari Notaris Saifuddin dan salah satu stafnya mengatakan bahwa terdakwa hadir dalam penandatanganan akte tersebut.
Majelis Hakim sempat geram dengan penjelasan Notaris Saifuddin dan juga stafnya yang mengatakan terdakwa hadir dalam pertemuan tersebut, sementara seluruh saksi yang juga pemilik saham yang datang kekantornya pada waktu itu mengatakan terdakwa tidak ada hadir.
Conti juga mengatakan dirinya pernah meminta akte jual beli 28 dan 29 tersebut pada tanggal 16 mei, hanya saya Notaris dan terdakwa tidak mau memberikannya, bahkan akte tersebut diakui oleh conti dan pemilik saham lainnya tidak pernah dibacakan, akan tetapi langsung diminta ditandatangani sesuai permintaan terdakwa kepada Notaris.
Penasehat hukum terdakwa Hendie Devitra yang didampingi Sabri Hamri saat menanyakan kepada Conti alasan Pembatalan akte 89 dan sekaligus penerbitan akte 98 pada 30 november. dikatakan oleh Conti bahwa alasannya adalah dikarenakan permintaan terdakwa Tcipta Fudjiarta supaya jelas dan resmi.
Setelah selesai sidang, Conti sempat meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk menerima Berkas Bukti terkait perkara tersebut, hanya saja Penasehat Hukum terdakwa keberatan dan meminta Conti memberikan berkas tersebut pada sidang berikutnya.
Ketua Majelis Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat, Tanggal 27 juli mendatang dengan agenda mendegarkan saksi dari JPU. (P.sib)