56 Rumah Terancam Dibongkar Paksa, Warga Terkena Dampak Minta Direlokasi

Silabuskepri.co.id, Batam — Penggusuran kampung sukadamai tanjung piayu menjadi polemik yang harus cepat diselesaikan dan dicarikan solusi terbaik antara warga kampung sukadamai dan juga pemerintah kota batam, menyusul rencana pemko batam untuk menggusur atau membongkar paksa rumah warga sebanyak 56 rumah.

Tentunya bagi pemilik rumah tidak terima diperlakukan semena mena tanpa adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Penggusuran ini nantinya untuk memuluskan normalisasi pembangunan drainase sepanjang 1.400 meter dengan lebar 40 meter, oleh pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) IV dan Pemko Batam, yang dikerjakan PT Merah Sakti 97 dengan anggaran senilai 5,6 milyar.

Sebelumnya dalam pertemuan dan melakukan dialog dengan tokoh masyarakat, RT, RW dan masyarakat Kelurahan Tanjungpiayu, Senin (26/3/2018) lalu. Wawako mengatakan bahwa pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) IV sudah memasang patok di lokasi yang akan dibangun drainase tersebut. dan pembangunan drainase tersebut tidak bisa ditunda lagi.
Karena lokasi yang akan dibangun drainase merupakan hilir tempat mengalirnya air dan Apabila tidak diperbaiki maka persoalan banjir di Kecamatan Sei Beduk tidak akan tuntas.

Amsakar juga memberikan solusi bagi warga yang terkena dampak yakni Sebagai kompensasi, menyarankan agar semua warga tersebut pindah ke Rumah Susun.

Ahcmat shakiyo ketua RT.02/ RW 06 kampung sukadamai kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk mengatakan pihaknya tidak melarang dan juga menghambat pembangunan yang dicanangkan Pemko Batam, hanya saja masyarakatnya yang terkena dampak proyek tersebut di gusur dengan cara manusiawi dan mencari solusi yang baik akan nasib masyarakat yang kena gusur.

“Adapun tuntukan kami tidak neko neko, sejak awal kami sudah ajukan kepada pak Rudi (Walikota batam_Red) supaya kami didudukkan mencari solusi yang terbaik, itu permintaan warga, kami tidak melarang atau menghambat Proyek tersebut, hanya saja kita minta dimanusiakan saja, tidak perlu pakai aparat Polisi, TNI dan tim gabungan menggusur kami, kami siap pergi dari sini kalau permasalahan ini didudukkan bersama”, kata Achmat kepada Silabuskepri.co.id saat dijumpai dirumahnya, Rabu 25 Juli 2018.

Menurut Achmat, Solusi yang dikatakan oleh Wawako Amsakar beberapa lalu yakni meminta warga yang terkena dampak pembangunan untuk pindah ke Rumah Susun adalah hal yang tidak adil. Pasalnya Masyarakat Kampung Sukadamai tidak akan mau pindah kerumah susun sampai kapan pun, walaupun gratis tinggal selamanya disana.

“Saya jelaskan kepada bapak Amsakar (Wawako Red) sampai kapan pun kami tidak setuju tinggal dirumah susun, mengigat saya adalah lahir disini, anak cucu saya lahir disini (Kota Batam_Red). Saya menduduki tempat ini mulai tahun 97 dan salah satu korban Dam Duriangkang.”terangnya.

Adapun permintaan warga kampung sukadamai dalam hal dimanusiakan adalah adanya Relokasi lahan kepada 56 kk warga yang terkena dampak pembangunan Drainase tersebut.

“Kita berharap pihak terkait menerima aspirasi kami dan juga permintaan kami yaitu Relokasi Lahan untuk warga yang terkena dampak” tutupnya.

Pantauan awak media dilokasi, Personil dari gabungan TNI, Polisi, Ditpan BP Batam dan juga Tim Terpadu Pemko Batam siap siaga, dan juga melakukan penjagaan. Sementara itu warga terlihat berkumpul di rumah Ketua RT.O2 dan tetap berjagajaga akan adanya pembongkaran paksa. (P.Sib)

You might also like